Ekspor jasa mobile service berupa SMS
❓ Pertanyaan:
Saya melakukan purchase order (PO) dari Jepang untuk menyediakan jasa mobile service berupa SMS. Penerima SMS (end user) berada di Singapura. Apakah penyerahan jasa ini termasuk kategori ekspor jasa sehingga dikenakan PPN 0%?
✅ Jawaban:
Untuk menentukan apakah penyerahan jasa SMS ini termasuk ekspor jasa yang dikenakan PPN 0%, perlu merujuk pada ketentuan yang berlaku. Merujuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan peraturan turunannya, ekspor jasa dikenakan PPN 0% jika memenuhi kriteria tertentu. Secara umum, kriteria tersebut meliputi:
- Jasa yang diekspor adalah Jasa Kena Pajak (JKP).
- Pemanfaatan JKP adalah di luar Daerah Pabean.
- Terdapat dokumen pendukung yang lengkap dan sah. Dalam kasus ini, jasa mobile service berupa SMS berpotensi menjadi JKP. Pemanfaatan jasa berada di Singapura karena end user berada di sana. Namun, untuk memastikan pengenaan PPN 0%, perlu diperhatikan:
- Jenis Jasa: Perlu dipastikan apakah jasa SMS yang diberikan termasuk dalam daftar jasa yang dapat diekspor dan dikenakan PPN 0% sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Dokumentasi: Pastikan memiliki dokumen yang lengkap dan sah, seperti purchase order, faktur, bukti pembayaran, dan dokumen lain yang dapat membuktikan bahwa jasa tersebut benar-benar dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.
Kesimpulan:
Berdasarkan informasi yang diberikan, terdapat potensi bahwa penyerahan jasa SMS ini dapat dikategorikan sebagai ekspor jasa dan dikenakan PPN 0%.
Namun, perlu dipastikan bahwa jenis jasa termasuk dalam daftar jasa yang dapat diekspor dan memiliki dokumentasi yang lengkap dan sah.
Sebaiknya konsultasikan dengan konsultan pajak untuk mendapatkan kepastian hukum yang lebih akurat berdasarkan detail transaksi dan dokumen yang Anda miliki.