Empat kategori Wajib Pajak

Empat kategori Wajib Pajak
Photo by Timon Studler / Unsplash

Ada 4 kategori Wajib Pajak

Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib Pajak Orang Pribadi adalah subjek pajak yang memiliki persyaratan subjektif (orangnya) dan objektif (menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan melakukan pemotongan/pemungutan pajak) sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan. WP OP wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal mereka.

  1. Jenis-jenis Orang Pribadi: Wajib Pajak orang pribadi meliputi Penduduk dan bukan Penduduk.
    1. Penduduk: Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk, Nomor Pokok Wajib Pajaknya (NPWP) berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diaktivasi sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan. NIK ini memiliki kedudukan yang sama dengan NPWP dalam pembuatan Faktur Pajak dan pengkreditan Pajak Masukan. Pendaftaran dilakukan dengan mengaktivasi NIK sebagai NPWP.
    2. Bukan Penduduk: Bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, NPWP-nya adalah nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir dan melampirkan salinan paspor, pasfoto berwarna, dan dokumen lainnya.
  2. Identitas pada Kartu NPWP: Kartu NPWP untuk orang pribadi mencantumkan NPWP/NIK, nama, dan alamat tempat tinggal.
  3. Perubahan Data atau Penghapusan NPWP: Dapat dilakukan jika terjadi perubahan alamat yang menyebabkan pemindahan KPP, atau jika tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, misalnya meninggal dunia dan tidak mempunyai warisan atau warisan sudah terbagi. Penghapusan NPWP juga memperhatikan tidak adanya utang pajak dan tidak sedang dalam tindakan pemeriksaan atau penyidikan.

Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

Ini adalah Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan yang menggantikan yang berhak (ahli waris) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

  1. Pendaftaran: Pendaftaran Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dilakukan oleh wakil dari Wajib Pajak tersebut.
  2. Ketentuan Khusus Pendaftaran/Perubahan Data:
    1. Jika orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, wakilnya harus mendaftarkan NPWP bagi orang pribadi tersebut untuk mendapatkan NPWP dengan status Warisan Belum Terbagi.
    2. Jika sudah memiliki NPWP, wakilnya harus melakukan perubahan data status Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak dengan status Warisan Belum Terbagi.
  3. Jangka Waktu: Pendaftaran atau perubahan data ini harus dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut meninggal dunia.
  4. Wakil Wajib Pajak: Untuk penandatanganan Dokumen Elektronik, wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi adalah salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan. Dokumen pendukung untuk perubahan data meliputi salinan akta kematian/surat keterangan kematian, dan dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil (akta wasiat, surat wasiat, atau penunjukan pengurus harta peninggalan).

Wajib Pajak Badan

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak, meliputi berbagai bentuk seperti perseroan terbatas, perseroan komanditer, BUMN, BUMD, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk usaha tetap, serta kantor perwakilan perusahaan asing dan kontrak investasi bersama.

  1. Pendaftaran: Pendaftaran Wajib Pajak Badan dilakukan dengan mengajukan permohonan yang dilampiri dokumen pendirian atau pembentukan Badan dan perubahannya. Kepala KPP menerbitkan NPWP paling lama 1 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
  2. NPWP: NPWP untuk Badan adalah nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak .
  3. Identitas pada Kartu NPWP: Kartu NPWP untuk Badan mencantumkan NPWP, nama Badan, dan alamat tempat kedudukan Badan. Formulir pendaftaran WP Badan juga meminta detail nama Wajib Pajak sesuai akta pendirian, jenis perseroan/permodalan (BUMN, BUMD, PMDN, PMA, Swasta Nasional), dan jumlah modal.
  4. Wakil Wajib Pajak: Untuk Badan, wakil Wajib Pajak bisa berupa pengurus, kurator (bagi Badan yang pailit), orang atau pribadi yang mewakili Badan yang ditugasi pemberesan (bagi Badan dalam pembubaran), atau likuidator (bagi Badan dalam likuidasi).
  5. Penghapusan NPWP: Dapat diajukan jika tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, dengan memperhatikan tidak adanya utang pajak dan tidak sedang dalam tindakan pemeriksaan atau penyidikan.
Kata kuncinya adalah sekumpulan orang/modal

Wajib Pajak Instansi Pemerintah

Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

  1. Kategori Instansi Pemerintah: Contohnya Instansi Pemerintah Pusat, Badan Layanan Umum Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan Instansi Pemerintah Desa.
  2. Pendaftaran: Pendaftaran dilakukan dengan mengajukan permohonan dan melampirkan dokumen yang disyaratkan. Kepala KPP menerbitkan NPWP paling lama 1 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap . NPWP juga dapat diterbitkan secara jabatan oleh Kepala KPP berdasarkan hasil penelitian administrasi atau data/informasi yang diperoleh DJP .
  3. Pelaksana Pendaftaran:
    1. Untuk Instansi Pemerintah Pusat: Kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, kepala badan layanan umum, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat.
    2. Untuk Instansi Pemerintah Daerah: Kepala Instansi Pemerintah Daerah, pengguna anggaran, kepala badan layanan umum daerah, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah.
    3. Untuk Instansi Pemerintah Desa: Kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
  4. NPWP: NPWP untuk Instansi Pemerintah adalah nomor dengan format 16 (enam belas) digit
  5. Identitas pada Kartu NPWP: Kartu NPWP untuk Instansi Pemerintah mencantumkan NPWP, nama Instansi Pemerintah, dan alamat tempat kedudukan. Formulir pendaftaran WP Instansi Pemerintah juga tersedia.
  6. Penghapusan NPWP: Dapat diajukan jika tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak, dengan memperhatikan tidak adanya utang pajak dan tidak sedang dalam tindakan pemeriksaan atau penyidikan.
baca juga terkait bendahara
BUMD bukan bendahara pemerintah