Endorsement Kawasan Bebas Berlaku Per Transaksi

Fasilitas endorsement untuk PPN tidak dipungut di kawasan bebas berlaku per transaksi, bukan tahunan. Simak penjelasan sesuai PMK 173/2021.

Endorsement Kawasan Bebas Berlaku Per Transaksi
Photo by CHUTTERSNAP / Unsplash

Pertanyaan:
Apakah fasilitas endorsement dalam penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ke kawasan bebas berlaku selama satu tahun atau hanya untuk satu transaksi?

Jawaban:
Fasilitas endorsement dalam penyerahan BKP ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) berlaku untuk setiap transaksi, bukan secara tahunan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (3) PMK 173/PMK.03/2021, yang menyatakan bahwa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut diberikan apabila:

  1. Pemasukan BKP dilakukan melalui pelabuhan yang ditunjuk.
  2. BKP benar-benar telah masuk ke KPBPB, dibuktikan dengan pemberian endorsement.

Endorsement diberikan berdasarkan verifikasi dokumen transaksi, termasuk dokumen pemberitahuan pabean, surat persetujuan pengeluaran barang, dan faktur pajak 

Setiap transaksi memiliki nomor endorsement tersendiri, sehingga tidak dapat digunakan untuk transaksi lain atau berlaku secara kumulatif.

Sebagai tambahan, dokumen PPBJ (Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang/Jasa) yang menjadi dasar penerbitan faktur pajak memiliki masa berlaku 30 hari sejak tanggal pembuatan 

Jika masa berlaku tersebut terlewat, maka PPBJ dianggap gugur dan tidak dapat digunakan untuk memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut.