Error "Form data is null Assign!" pada Faktur Pajak Kode 07

Pertanyaan:

Saya mengalami error "Form data is null Assign!" saat membuat Faktur Pajak (FPK) dengan kode 07 untuk Tempat Penimbunan Berikat (TPB) kode 2, meskipun sudah memasukkan Nomor Pengajuan 26 digit di Dokumen Pendukung. Apakah saya perlu menginformasikan kepada lawan transaksi untuk sinkronisasi ulang di aplikasi CEISA mereka?

Jawaban:

Terkait notifikasi error "From data is null at Assign", pastikan kembali telah membuat faktur pajak dengan langkah-langkah berikut:

  1. Pilih Kode transaksi 07.
  2. Pilih Keterangan tambahan 02.
  3. Pilih Tanggal Faktur Pajak sesuai dengan tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean (AJU).
  4. Input Nomor AJU dalam kolom Dokumen Pendukung.
  5. Sistem akan melakukan prefill data identitas pembeli dan detail transaksi berdasarkan data dari sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
  6. Lakukan pengecekan data Faktur, termasuk menyesuaikan tanggal Faktur dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP).
  7. Upload data Faktur.

Jika masih terkendala setelah mengikuti langkah-langkah di atas, coba klik tombol "kirim ulang pajak" pada portal CEISA untuk memicu data agar dapat masuk ke Coretax DJP.

Selain itu, kami juga menyarankan langkah-langkah teknis berikut:

💡
Apabila semua langkah di atas telah diikuti namun kendala masih berlanjut, hubungi Kring Pajak melalui telepon 1500200 atau live chat di http://pajak.go.id, atau mintalah asistensi langsung dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait teknis perekaman faktur ke kawasan berikat tersebut.
  1. Clear cache dan cookies pada browser.
  2. Gunakan Private atau Incognito Window.
  3. Gunakan browser atau perangkat yang berbeda.
  4. Coba kembali secara berkala.

Diskusi lebih lanjut? Masuk grup Telegram eksklusif.

Langganan Sekarang