Faktur Pajak BKP ke Pemerintah: Kode 02, DPP Nilai Lain

❓ Pertanyaan:

Apabila terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada instansi pemerintah, seperti dinas pendidikan setempat, berapakah kode Faktur Pajak yang wajib digunakan? Selain itu, bagaimana ketentuan penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) serta tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku?

✅ Jawaban:

Faktur Pajak Terkait transaksi penyerahan kepada instansi pemerintah,

  • Faktur Pajak yang diterbitkan wajib menggunakan kode faktur 02.
  • Penentuan DPP dan PPN Pada bagian detail transaksi, Wajib Pajak diwajibkan untuk memilih opsi DPP Nilai Lain. Kolom DPP Nilai Lain tersebut harus diisi senilai 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual atau penggantian yang diterima.
  • Ketentuan ini diterapkan sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024, khususnya apabila Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang diserahkan tidak tergolong sebagai barang mewah.
  • Tata cara pembuatan Faktur Pajak secara lebih rinci tercantum pada Lampiran huruf D Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.