Faktur Pajak Gabungan: Menyederhanakan Pelaporan PPN
seri PER 11 tahun 2025
Pasal 32 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan memperkenalkan konsep Faktur Pajak gabungan. Ini adalah pengecualian dari aturan umum yang mewajibkan penerbitan satu Faktur Pajak untuk setiap transaksi.
Konsep dan Batas Waktu Penerbitan (Ayat 1, 2, 3)
- Faktur Pajak Gabungan: PKP dapat membuat satu Faktur Pajak yang mencakup seluruh penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan kepada Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama satu bulan kalender.
- Batas Waktu: Faktur Pajak gabungan ini wajib dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Perlakuan Pembayaran di Muka (Ayat 4)
Meski ada pembayaran sebagian atau seluruhnya yang diterima sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP dalam bulan penyerahan, Faktur Pajak gabungan tetap dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan. Ini menyederhanakan administrasi karena tidak perlu membuat Faktur Pajak terpisah untuk setiap pembayaran di muka dalam bulan yang sama kepada pelanggan yang sama.
Faktur Pajak Gabungan dengan Kode Transaksi Berbeda (Ayat 5)
Jika PKP melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli yang sama dan penyerahan tersebut wajib menggunakan lebih dari satu kode transaksi Faktur Pajak (misalnya, ada penyerahan yang PPN-nya normal dan ada yang 1,1%), PKP dapat membuat Faktur Pajak gabungan untuk tiap-tiap kode transaksi yang sama. Ini artinya, jika ada dua kode transaksi berbeda, akan ada dua Faktur Pajak gabungan yang diterbitkan (satu untuk setiap kode transaksi).
Pengecualian Faktur Pajak Gabungan (Ayat 6)
Penting untuk dicatat bahwa Faktur Pajak gabungan tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, sesuai ketentuan yang mengatur penyerahan ke dan/atau dari kawasan tertentu atau tempat tertentu (misalnya, kawasan berikat, KEK). Untuk transaksi dengan fasilitas ini, Faktur Pajak harus diterbitkan secara terpisah per transaksi.
Ayat (7) menambahkan bahwa contoh format dan kasus penggunaan Faktur Pajak gabungan (termasuk yang melibatkan pembayaran di muka dan kode transaksi berbeda) tercantum dalam Lampiran huruf D PER-11/PJ/2025.
Faktur Pajak gabungan ini bertujuan untuk mengurangi beban administrasi PKP yang memiliki banyak transaksi berulang dengan pelanggan yang sama dalam satu bulan, sembari tetap menjaga akuntabilitas PPN