1 min read

Faktur Pajak Penjualan Minyak Goreng dan Margarin

Pertanyaan:

Apakah penjualan minyak goreng kelapa sawit dan margarin berlaku DPP 11/12? Kode faktur pajaknya berapa?

Jika penjualan kedua item tersebut ke PKP di Kota Batam, kodenya berapa?

Jawaban:

Penjualan Normal

Penjualan Barang Kena Pajak (BKP) yang tidak termasuk barang mewah, seperti minyak goreng kelapa sawit dan margarin, menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dari harga jual. Untuk transaksi ini, kode faktur pajak yang digunakan adalah 04.

Penjualan ke Kota Batam (KPBPB)

Jika penyerahan BKP berwujud dilakukan oleh pengusaha di daerah di luar Kawasan Bebas (TLDDP) kepada pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) seperti Kota Batam, maka PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK-173/PMK.03/2021.

Apabila penyerahan tersebut memenuhi ketentuan fasilitas tidak dipungut PPN sesuai Pasal 3 PMK-173/PMK.03/2021, maka faktur pajak yang digunakan adalah kode 07.