Faktur Pajak Uang Muka Bertahap (Termin)
Pertanyaan:
Tolong jelaskan perihal uang muka 1 dan uang muka 2 dan seterusnya. Apakah uang muka 2 adalah nilai dalam invoice yang mengurangi uang muka 1 yang sudah dibuatkan fakturnya?
Diskusi lebih lanjut? Masuk grup Telegram eksklusif.
Jawaban:
Jika pembayaran dilakukan secara termin, Faktur Pajak harus dibuat untuk setiap termin pembayaran.
Secara teknis, pembuatan Faktur Pajak untuk pembayaran termin dilakukan sebagai berikut:
- Uang Muka 1 (DP 1):
- Ceklis opsi "Uang Muka".
- Kolom nomor faktur tidak perlu diisi.
- Untuk harga satuan, isi harga penuh per unit barang/jasa.
- Ceklis "DPP Nilai Lain" dan isikan 11/12 dari Harga Jual/Penggantian total.
- Setelah menyimpan detail barang/jasa, pada kolom "Uang Muka", input nominal uang muka yang diterima.
- Pelunasan (Pembayaran Terakhir):
- Ceklis opsi "Pelunasan".
- Kolom nomor faktur diisi Nomor Seri Faktur Pajak Uang Muka yang terakhir (misalnya dari Uang Muka 1 jika hanya ada 1 uang muka, atau Uang Muka 2 jika ada beberapa termin uang muka).
- Sisa pelunasan akan muncul secara otomatis.
- Langkah selanjutnya sama seperti pembuatan faktur pajak pada umumnya.
- Termin ke-2, ke-3, dan Seterusnya (sebelum Pelunasan):
- Ceklis kembali opsi "Uang Muka".
- Masukkan Nomor Faktur Uang Muka yang terakhir (misalnya, untuk Uang Muka 2, masukkan nomor faktur Uang Muka 1; untuk Uang Muka 3, masukkan nomor faktur Uang Muka 2, dst.).
- Untuk detail input, sesuaikan dengan langkah penginputan uang muka pada umumnya.