Faktur Pajak Uang Muka Bertahap (Termin)

Pertanyaan:

Tolong jelaskan perihal uang muka 1 dan uang muka 2 dan seterusnya. Apakah uang muka 2 adalah nilai dalam invoice yang mengurangi uang muka 1 yang sudah dibuatkan fakturnya?

Diskusi lebih lanjut? Masuk grup Telegram eksklusif.

Langganan Sekarang

Jawaban:

Jika pembayaran dilakukan secara termin, Faktur Pajak harus dibuat untuk setiap termin pembayaran.

Secara teknis, pembuatan Faktur Pajak untuk pembayaran termin dilakukan sebagai berikut:

  • Uang Muka 1 (DP 1):
    • Ceklis opsi "Uang Muka".
    • Kolom nomor faktur tidak perlu diisi.
    • Untuk harga satuan, isi harga penuh per unit barang/jasa.
    • Ceklis "DPP Nilai Lain" dan isikan 11/12 dari Harga Jual/Penggantian total.
    • Setelah menyimpan detail barang/jasa, pada kolom "Uang Muka", input nominal uang muka yang diterima.
  • Pelunasan (Pembayaran Terakhir):
    • Ceklis opsi "Pelunasan".
    • Kolom nomor faktur diisi Nomor Seri Faktur Pajak Uang Muka yang terakhir (misalnya dari Uang Muka 1 jika hanya ada 1 uang muka, atau Uang Muka 2 jika ada beberapa termin uang muka).
    • Sisa pelunasan akan muncul secara otomatis.
    • Langkah selanjutnya sama seperti pembuatan faktur pajak pada umumnya.
  • Termin ke-2, ke-3, dan Seterusnya (sebelum Pelunasan):
    • Ceklis kembali opsi "Uang Muka".
    • Masukkan Nomor Faktur Uang Muka yang terakhir (misalnya, untuk Uang Muka 2, masukkan nomor faktur Uang Muka 1; untuk Uang Muka 3, masukkan nomor faktur Uang Muka 2, dst.).
    • Untuk detail input, sesuaikan dengan langkah penginputan uang muka pada umumnya.
đź’ˇ
Terkait petunjuk pengisian Kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak” yang ada di Lampiran PER-11/PJ/2025 halaman 285

Read more