Faktur Pajak untuk Pembeli dari Luar Negeri
Pertanyaan:
Kantor saya menjual barang kepada perusahaan di Hong Kong untuk proyek yang berlokasi di Jakarta. Penyerahan barang dilakukan di Jakarta, tetapi pembayaran berasal dari Hong Kong. Bagaimana cara membuat Faktur Pajaknya? Apakah diperlukan NPWP pembeli?
Jawaban:
Anda harus menerbitkan Faktur Pajak untuk transaksi ini. Meskipun pembayarannya dari perusahaan luar negeri, penyerahan barangnya terjadi di dalam negeri (Jakarta), sehingga PPN tetap terutang.
Berikut adalah ketentuan pengisian Faktur Pajak berdasarkan Pasal 33 PER-11/PJ/2025:
- NPWP Pembeli: Karena pembeli adalah Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) Badan, NPWP pada Faktur Pajak diisi dengan 0000000000000000 (enam belas digit nol).
- Identitas Pembeli: Kolom identitas pembeli harus memuat nama dan alamat perusahaan Hong Kong tersebut.
- Identitas Lain: Jika pada menu identitas pembeli terdapat pilihan "Identitas lain", Anda dapat mengisinya dengan tanda strip (-) jika tidak ada nomor dokumen lain yang relevan.

Member discussion