1 min read

Faktur Pajak untuk Transaksi dengan BUMN

Pertanyaan:

Saya melakukan transaksi dengan BUMN. Apakah transaksi ini harus dipungut PPN oleh BUMN tersebut? Dan bagaimana cara menerbitkan faktur pajaknya?

Jawaban:

Jika Anda melakukan transaksi dengan pemungut PPN seperti BUMN, PPN atas transaksi tersebut harus dipungut oleh BUMN. Pengecualian pemungutan PPN oleh BUMN ini berlaku jika transaksi Anda tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 294 ayat (1) PMK 81 Tahun 2024.

pasal 294 PMK 81 tahun 2024
pasal 294 PMK 81 tahun 2024

Apabila transaksi tersebut dipungut oleh BUMN, Anda sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 03. Pada saat membuat faktur ini, Anda perlu mencentang opsi DPP Nilai Lain jika transaksi tersebut adalah penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) selain yang tergolong mewah.