Faktur Pajak WPLN di Coretax
Ketentuan ini berlaku baik untuk transaksi ekspor maupun transaksi lokal yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) atau badan asing
Cara Input Faktur Pajak untuk WPLN di Coretax
Dalam sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis Coretax, pengisian faktur pajak untuk lawan transaksi berupa Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) telah diatur secara rinci dalam PER-11/PJ/2025. Ketentuan ini berlaku baik untuk transaksi ekspor maupun transaksi lokal yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) atau badan asing
Identitas yang Wajib Dicantumkan
Sesuai Pasal 33 PER-11/PJ/2025, identitas pembeli dalam faktur pajak harus memuat:
- Untuk SPLN orang pribadi:
- Nama
- Alamat
- Nomor paspor
- Untuk SPLN badan:
- Nama
- Alamat
Dalam aplikasi Coretax, saat membuat faktur pajak melalui modul e-Faktur, pengguna dapat memilih opsi “Paspor” pada bagian identitas penerima. Setelah itu, sistem akan meminta pengisian nama, alamat, dan nomor paspor sesuai dokumen resmi
Langkah Pengisian di Coretax
- Login ke Portal Coretax
Akses melalui laman resmi: coretaxdjp.pajak.go.id - Masuk ke Modul e-Faktur
Pilih menu “Pajak Keluaran” → “Buat Faktur Pajak” - Isi Data Transaksi
- Pilih jenis lawan transaksi: SPLN
- Centang opsi “Paspor” jika lawan transaksi adalah WNA
- Masukkan nama, alamat, dan nomor paspor
- Lengkapi detail barang/jasa dan nilai transaksi
- Unggah dan Validasi
Faktur pajak harus diunggah ke DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk memperoleh persetujuan