Faktur Pajak WPLN di Coretax

Ketentuan ini berlaku baik untuk transaksi ekspor maupun transaksi lokal yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) atau badan asing

Faktur Pajak WPLN di Coretax
Photo by Blake Guidry / Unsplash

Cara Input Faktur Pajak untuk WPLN di Coretax

Dalam sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis Coretax, pengisian faktur pajak untuk lawan transaksi berupa Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) telah diatur secara rinci dalam PER-11/PJ/2025. Ketentuan ini berlaku baik untuk transaksi ekspor maupun transaksi lokal yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) atau badan asing

Identitas yang Wajib Dicantumkan

Sesuai Pasal 33 PER-11/PJ/2025, identitas pembeli dalam faktur pajak harus memuat:

  • Untuk SPLN orang pribadi:
    • Nama
    • Alamat
    • Nomor paspor
  • Untuk SPLN badan:
    • Nama
    • Alamat

Dalam aplikasi Coretax, saat membuat faktur pajak melalui modul e-Faktur, pengguna dapat memilih opsi “Paspor” pada bagian identitas penerima. Setelah itu, sistem akan meminta pengisian nama, alamat, dan nomor paspor sesuai dokumen resmi 

Langkah Pengisian di Coretax

  1. Login ke Portal Coretax
    Akses melalui laman resmi: coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Masuk ke Modul e-Faktur
    Pilih menu “Pajak Keluaran” → “Buat Faktur Pajak”
  3. Isi Data Transaksi
    • Pilih jenis lawan transaksi: SPLN
    • Centang opsi “Paspor” jika lawan transaksi adalah WNA
    • Masukkan nama, alamat, dan nomor paspor
    • Lengkapi detail barang/jasa dan nilai transaksi
  4. Unggah dan Validasi
    Faktur pajak harus diunggah ke DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk memperoleh persetujuan