Faktur PMSE TikTok Bisa Dikreditkan?

Faktur PMSE TikTok Bisa Dikreditkan?
Photo by Solen Feyissa / Unsplash

❓ Pertanyaan

Jika kita menerima faktur PMSE dari TikTok, apakah bisa dikreditkan? Bagaimana cara input di Coretax terkait jenis, detil, dan dokumen transaksinya?


✅ Jawaban

PPN PMSE dipungut oleh Pemungut PPN PMSE yang ditunjuk oleh DJP sesuai dengan PMK-60/2022. Bukti pungut PPN PMSE kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan dapat dikreditkan oleh PKP sepanjang memenuhi syarat pengkreditan Pajak Masukan.

Untuk penginputan ke Coretax, ikuti langkah berikut:

  1. Masuk ke menu Dokumen Lain Pajak Masukan.
  2. Pada Jenis transaksi pilih: Impor BKP dan Pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean.
  3. Pada Detil transaksi pilih: Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP.
  4. Pada Dokumen transaksi pilih: Dokumen tertentu.
  5. Nomor dokumen → isi dengan nomor invoice yang diterbitkan oleh PPMSE (misalnya TikTok).
  6. Tanggal dokumen → isi sesuai tanggal invoice.
  7. NPWP penjual → isi dengan Nomor Identitas Perpajakan (NIP) PPMSE berupa 16 digit, atau jika tidak diketahui dapat diisi 0000000000000000.
  8. Nama penjual → isi dengan nama PPMSE (contoh: TikTok Pte. Ltd.).
  9. DPP → isi sesuai harga transaksi. Jika mengikuti PMK-131/2024, maka diisi sebesar 11/12 × harga transaksi.
  10. PPN → isi sesuai nilai PPN yang dipungut PPMSE.
  11. PPnBM → diisi jika ada (biasanya tidak berlaku pada transaksi PMSE).