Faktur PMSE TikTok Bisa Dikreditkan?
❓ Pertanyaan
Jika kita menerima faktur PMSE dari TikTok, apakah bisa dikreditkan? Bagaimana cara input di Coretax terkait jenis, detil, dan dokumen transaksinya?
✅ Jawaban
PPN PMSE dipungut oleh Pemungut PPN PMSE yang ditunjuk oleh DJP sesuai dengan PMK-60/2022. Bukti pungut PPN PMSE kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan dapat dikreditkan oleh PKP sepanjang memenuhi syarat pengkreditan Pajak Masukan.
Untuk penginputan ke Coretax, ikuti langkah berikut:
- Masuk ke menu Dokumen Lain Pajak Masukan.
- Pada Jenis transaksi pilih: Impor BKP dan Pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean.
- Pada Detil transaksi pilih: Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP.
- Pada Dokumen transaksi pilih: Dokumen tertentu.
- Nomor dokumen → isi dengan nomor invoice yang diterbitkan oleh PPMSE (misalnya TikTok).
- Tanggal dokumen → isi sesuai tanggal invoice.
- NPWP penjual → isi dengan Nomor Identitas Perpajakan (NIP) PPMSE berupa 16 digit, atau jika tidak diketahui dapat diisi 0000000000000000.
- Nama penjual → isi dengan nama PPMSE (contoh: TikTok Pte. Ltd.).
- DPP → isi sesuai harga transaksi. Jika mengikuti PMK-131/2024, maka diisi sebesar 11/12 × harga transaksi.
- PPN → isi sesuai nilai PPN yang dipungut PPMSE.
- PPnBM → diisi jika ada (biasanya tidak berlaku pada transaksi PMSE).