Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja
Fasilitas tempat tinggal dari kantor? Meski ada bagian yg bukan objek pajak (maks 2jt/bulan), tetap laporkan di SPT Tahunan bagian penghasilan non-objek pajak
❓ Pertanyaan:
Apabila karyawan memperoleh fasilitas tempat tinggal berupa apartemen dari pemberi kerja, di mana nilai fasilitas tersebut melebihi batasan Rp2.000.000 yang dikecualikan sebagai objek pajak (contoh: nilai apartemen Rp5.000.000, sehingga kelebihan nilai yang menjadi objek pajak adalah Rp3.000.000), apakah nilai Rp2.000.000 yang bukan objek pajak tersebut tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi karyawan?
✅ Jawaban:
Benar, meskipun fasilitas tempat tinggal dengan nilai maksimal Rp2.000.000 per bulan dikecualikan dari objek pajak penghasilan sesuai PMK Nomor 66 Tahun 2023 Lampiran huruf K, seluruh tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi.
Oleh karena itu, penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak tersebut tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi pada bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.