File Download Presentasi PMK 81 tahun 2024 khusus tatacara Pembayaran dan Penyetoran Pajak

mencakup berbagai aspek mulai dari jatuh tempo pembayaran, sarana pembayaran, pemindahbukuan, hingga tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga, serta penambahan ketentuan terkait Pajak Karbon dan Bea Meterai digital.

Presentasi PMK 81 tahun 2024 khusus tatacara Pembayaran dan Penyetoran Pajak
Presentasi PMK 81 tahun 2024 khusus tatacara Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Pokok Perubahan PMK 242/PMK.03/2014 (Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak) yang ada di PMK 81 Tahun 2024

  • Jatuh Tempo Pembayaran:
    • Beberapa jenis setoran PPh (Pasal 4 ayat (2), 15, 21, 22, 23, 25, 26), PPh minyak dan gas bumi, PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP dari luar daerah pabean, PPN atas kegiatan membangun sendiri, Bea Meterai, dan Pajak Karbon yang sebelumnya jatuh tempo tanggal 10 bulan berikutnya, kini menjadi tanggal 15 bulan berikutnya.
    • PPh Pasal 25 bagi WP kriteria tertentu, sebelumnya pada akhir masa pajak terakhir, kini disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.
    • Kekurangan pembayaran pajak terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh dan Pajak Karbon disetor paling lambat sebelum SPT Tahunan disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu penyampaian SPT Tahunan. (Pajak Karbon adalah pengaturan baru).
  • Batas Waktu Pembayaran STP, Ketetapan, dan Keputusan:
    • Mencakup STP, SKPKB, SKPKBT, SK Keberatan, SK Pembetulan, SK Keputusan Bersama (baru diatur), Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali.
    • Jika SKP diajukan keberatan, dan/atau banding, pelunasan jumlah yang tidak disetujui dalam PAHP (Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan) wajib dilunasi 1 bulan sejak tanggal diterbitkan SK Keberatan atau Putusan Banding.
  • Sarana Pembayaran Pajak:
    • Pembayaran disetorkan ke Kas Negara melalui layanan atau kanal pembayaran yang disediakan Collecting Agent.
    • Jenis pajak yang dapat dibayar: PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai (baru diatur), PBB, Pajak Penjualan, dan Pajak Karbon (baru diatur).
    • Sarana administrasi yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak meliputi Bukti Penerimaan Negara (BPN), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), Bukti Pemindahbukuan (Pbk), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D - baru diatur), dan bukti penerimaan pajak lainnya.
  • Validasi Pembayaran dengan Sarana Administrasi Lain:
    • BPN sah jika divalidasi dengan NTPN, diakui pada tanggal bayar.
    • SSPCP sah jika ditandatangani pejabat berwenang.
    • Bukti Pbk diakui pada tanggal bayar.
    • SP2D (sebelumnya tidak diatur) sah jika divalidasi sistem perbendaharaan dan anggaran negara, diakui pada tanggal terbit SP2D (untuk pelaksanaan APBN) atau tanggal terbit SKPKPP (untuk pelunasan utang pajak melalui perhitungan kelebihan pembayaran pajak).
  • Deposit Pajak (Pasal Baru):
    • Deposit pajak dapat diisi dari sisa kelebihan pajak atau sisa imbalan bunga melalui Pemindahbukuan (Pbk) atau Sistem Penerimaan Negara secara elektronik (SPN).
    • Penggunaan deposit pajak untuk pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan melalui Pemindahbukuan.
    • Tanggal pengakuan pembayaran berdasarkan BPN, tanggal Bukti Pbk, atau tanggal terbit SKPKPP.
  • Surat Setoran Pajak (SSP):
    • Satu SSP dapat digunakan untuk satu jenis pajak dengan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak tunggal, atau untuk beberapa jenis setoran (STP, SKPKB, dll.). Aturan sebelumnya menyatakan satu SSP hanya untuk satu transaksi pembayaran pajak.
  • Pembayaran dengan Mata Uang Asing (Dolar Amerika Serikat):
    • Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Dolar Amerika Serikat dapat membayar PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, STP, SKPKB, dll., dan Deposit Pajak dengan Dolar AS.
    • Pihak lain (termasuk WP bertempat tinggal/kedudukan di luar daerah pabean) yang memilih untuk melaksanakan kewajiban PPN PMSE dengan Dolar Amerika Serikat.
    • Kurs yang digunakan adalah kurs KMK yang berlaku pada tanggal diterbitkannya ketetapan, keputusan, atau diterimanya putusan.
  • Pemindahbukuan (Pbk):
    • Dapat diajukan permohonan oleh Wajib Pajak untuk Deposit Pajak, PPh atas penghasilan pengalihan hak atas tanah/bangunan yang belum diteliti, penyetoran di muka Bea Meterai yang belum digunakan, dan jumlah pembayaran lebih besar dari pajak terutang.
    • Dapat dilakukan secara jabatan oleh Kantor Pajak untuk mengoreksi kesalahan dalam penerbitan bukti Pbk (sebelumnya hanya untuk ini), berdasarkan data/informasi, Deposit Pajak untuk melunasi utang pajak saat penghapusan NPWP, Deposit Pajak WP penggabungan usaha, pembayaran pajak dengan perbaikan data dari DJPb, dan pembayaran pajak tindak lanjut penyitaan.
  • Kriteria Pemindahbukuan yang Tidak Dapat Dilakukan:
    • Pbk hanya dapat dilakukan antar pembayaran pajak dalam mata uang yang sama.
    • Tidak dapat dilakukan untuk pembayaran melalui SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan.
    • Tidak dapat dilakukan untuk pembayaran Bea Meterai dalam rangka pendistribusian meterai elektronik atau penjualan meterai tempel oleh PT Pos Indonesia (Persero).
    • Tidak dapat dilakukan untuk pembayaran pajak yang kode billing-nya diterbitkan oleh sistem billing selain DJP.
    • Tidak dapat dilakukan untuk pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian SPT Masa atau pembayaran pajak sebagai satu kesatuan dengan penyampaian SPT.
    • Tidak dapat dilakukan untuk pembayaran pajak yang sudah diperhitungkan dengan pajak terutang dalam STP, SKPKB, dll., yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
  • Permohonan Penambahan Saldo Deposit pada Mesin Teraan Meterai Digital (MTMD):
    • WP yang memiliki izin pembuatan MTMD dapat mengajukan permohonan penambahan saldo deposit setelah melakukan penyetoran di muka Bea Meterai.
    • Ketentuan: mencantumkan nomor seri mesin dan nilai nominal penambahan saldo deposit sebesar Rp15.000.000,00 atau kelipatannya.
    • WP akan memperoleh tambahan saldo deposit atau kode yang harus diinput.
    • Prosesnya meliputi verifikasi identitas, pemilihan KAP-KJS (contoh: 411611-201 Bea Meterai - Deposit Mesin Teraan Digital), dan unduh kode pembayaran.
  • Wanprestasi Persetujuan Pengangsuran/Penundaan Pembayaran Utang Pajak:
    • Surat keputusan persetujuan menjadi tidak berlaku dan dilakukan tindakan penagihan aktif jika WP tidak memenuhi pembayaran pajak berdasarkan surat keputusan persetujuan pengangsuran paling banyak 2 kali atau surat keputusan persetujuan penundaan sesuai lamanya penundaan. (Sebelumnya belum diatur).

Pokok Perubahan PMK 187/PMK.03/2015 (Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang):

  • Objek yang Dapat Diajukan:
    • Meliputi PPh, PPN, PPnBM, PBB, Bea Meterai, Pajak Penjualan, Pajak Karbon, dan Deposit Pajak yang tidak digunakan untuk pelunasan pajak terutang.
  • Ruang Lingkup Pengembalian:
    • Pembayaran pajak yang bukan objek pajak terutang atau yang seharusnya tidak terutang.
    • Kelebihan pembayaran pajak terkait dengan pajak dalam rangka impor.
    • Kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak lebih besar dari seharusnya dipotong/dipungut.
    • Kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan objek pajak atau objek/subjek pajak yang mendapatkan fasilitas perpajakan.
    • Kelebihan pemotongan atau pemungutan PPh terkait penerapan P3B bagi Subjek Pajak Luar Negeri.
  • Tata Cara Penelitian Atas Permohonan:
    • WP mengajukan permohonan ke KPP disertai dokumen yang dipersyaratkan.
    • KPP melakukan penelitian atas pemenuhan kriteria dan menghasilkan laporan hasil penelitian.
    • KPP menerbitkan SKPLB atau pemberitahuan penolakan paling lambat 3 bulan setelah permohonan diterima.
    • Jika KPP tidak memberikan SKPLB atau penolakan dalam 3 bulan, permohonan WP dianggap dikabulkan dan DJP menerbitkan SKPLB dalam 5 hari kerja.
  • Jenis Pembayaran Pajak yang Bukan Objek Pajak Terutang/Seharusnya Tidak Terutang:
    • Pembayaran pajak yang lebih besar dari terutang, transaksi dibatalkan, seharusnya tidak dibayar.
    • Pembayaran PPh final atas penghasilan dari usaha WP dengan peredaran bruto tertentu sesuai PP-55/2022.
    • Penyetoran di muka Bea Meterai yang belum digunakan dan/atau masih tersisa.
    • Pembayaran pajak dalam rangka pelunasan sesuai Pasal 44B UU KUP dengan kondisi tertentu (misalnya, masih terdapat kelebihan pembayaran setelah penghentian penyidikan).
  • Permohonan Pengembalian Diajukan Oleh Pihak Pembayar:
    • WP OP dan WP Badan (termasuk Instansi Pemerintah) melampirkan penghitungan pajak dan alasan permohonan.
    • Lampiran tambahan terkait Pasal 44B UU KUP (surat keterangan penyidik, putusan pengadilan, dll.).
  • Kriteria Penelitian:
    • Pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar ke Kas Negara dan tidak dikreditkan dalam SPT.
  • Kelebihan Pembayaran Pajak Oleh WP yang Terkait dengan Pajak Dalam Rangka Impor:
    • Meliputi PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan/atau PPn impor yang tercantum dalam SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, SPP, atau dokumen pembatalan impor yang disetujui.
    • Juga mencakup keputusan keberatan, putusan banding, dan/atau putusan peninjauan kembali terkait dokumen-dokumen tersebut.
  • Permohonan Pengembalian Diajukan Oleh Wajib Pajak Bersangkutan (untuk impor):
    • WP OP dan WP Badan (termasuk Instansi Pemerintah) melampirkan salinan bukti pembayaran, salinan dokumen impor terkait, salinan keputusan keberatan/banding/PK, penghitungan pajak, dan alasan permohonan.
  • Kriteria Penelitian (untuk impor):
    • Pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar ke Kas Negara dan tidak dikreditkan dalam SPT (PPh Pasal 22 impor dalam SPT Tahunan PPh, PPN impor dalam SPT Masa PPN, PPnBM impor tidak dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi).
  • Ruang Lingkup Kelebihan Pot/Put PPh Penerapan P3B Bagi Subjek Pajak Luar Negeri:
    • Kesalahan penerapan P3B, keterlambatan pemenuhan persyaratan administratif, dan Persetujuan Bersama.
  • Pengajuan Permohonan Pengembalian (untuk P3B):
    • Diajukan oleh WP Pemungut/Pemotong, atau SPLN jika WP Pemungut/Pemotong tidak ditemukan/tidak dapat membetulkan SPT.
    • Melampirkan penghitungan pajak, alasan permohonan, bukti pemotongan/pemungutan, surat kuasa dari SPLN, surat pernyataan SPLN bahwa pajak belum diperhitungkan/dibebankan di luar negeri, Surat Keterangan Domisili WPLN, salinan SK Persetujuan Bersama, dan dokumen pendukung.
  • Kriteria Penelitian Kelebihan Pot/Put PPh Terkait Penerapan P3B Bagi SPLN:
    • Pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar ke Kas Negara, tidak diperhitungkan dengan pajak SPLN terutang di luar negeri, tidak dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak SPLN di luar negeri, pajak telah dilaporkan dalam SPT Masa pemotong/pemungut, dan tidak ditemukan penyalahgunaan P3B oleh SPLN.

Pokok Perubahan PMK 18/PMK.03/2021 (Terkait Imbalan Bunga):

  • Ruang Lingkup Pemberian Imbalan Bunga:
    • Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 11 ayat (3) UU KUP).
    • Keterlambatan penerbitan SKPLB (Pasal 17B ayat (3) dan (4) UU KUP).
    • Kelebihan pembayaran pajak karena permohonan keberatan, banding, PK dikabulkan sebagian/seluruhnya (Pasal 27B ayat (1) UU KUP).
    • Kelebihan pembayaran pajak karena SK Pembetulan, SK Pengurangan/Pembatalan SKP atau STP yang mengabulkan sebagian/seluruhnya permohonan WP (Pasal 27B ayat (3) UU KUP).
  • Mekanisme Pemberian Imbalan Bunga:
    • WP mengajukan permohonan Imbalan Bunga.
    • Dilakukan penelitian. Jika memenuhi ketentuan, diterbitkan SKPIB dalam 1 bulan, diikuti dengan SKPKPP dan SPMIB, lalu SP2D. Jika tidak memenuhi ketentuan, tidak diterbitkan. (Aturan sebelumnya tindak lanjut SKPIB adalah SKPPIB).

Pokok Perubahan PMK 244/PMK.03/2014 (Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak):

  • Ruang Lingkup Kelebihan Pembayaran Pajak:
    • Hasil penelitian/pemeriksaan (Pasal 17 ayat (1) dan (2) KUP, Pasal 17B, 17C, 17D KUP, Pasal 9 ayat (4c) PPN, Pasal 17E KUP, Pasal 16E PPN).
    • Keputusan atas upaya hukum (SK Keberatan, SK Pasal 36 (1) a, b, c, d KUP, Putusan Banding dan Peninjauan Kembali, SK Persetujuan Bersama, SK Pasal 19 dan 20 PBB, SK Pembetulan Pasal 16 KUP).
    • Imbalan Bunga (SKPIB, SK Pembetulan SKPIB).
  • Perbandingan SKPLB Pasal 17B, Pasal 17 (1), Pasal 17 (2) KUP:
    • SKPLB Pasal 17B KUP: WP lapor SPT LB (Restitusi), wajib dilakukan pemeriksaan, dasar pengembalian adalah SKPLB.
    • SKPLB Pasal 17 (1) KUP: WP lapor SPT Status KB/Nihil/LB (tanpa permohonan restitusi), dilakukan pemeriksaan, dasar pengembalian adalah SKPLB, WP mengajukan permohonan restitusi atas SKPLB.
    • SKPLB Pasal 17 (2) KUP: Permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang dilakukan penelitian, dasar pengembalian adalah SKPLB.
  • Alur Pengembalian:
    • SKPLB, SKPPKP, SKPKPP, SK atau Putusan → SPMKP/SPMIB → SP2D.
    • SPMKP diterbitkan paling lama 1 bulan sejak diterbitkan SKPKPP dengan nomor rekening, atau WP menyampaikan nomor rekening untuk SKPKPP tanpa nomor rekening.
  • Jangka Waktu Pengembalian:
    • SKPKPP diterbitkan paling lama 1 bulan, terhitung sejak diterima permohonan pengembalian kelebihan pajak terkait SKPLB Pasal 17(1) KUP, atau diterbitkan SKPLB Pasal 17(2) KUP, SKPLB Pasal 17B KUP, SKPPKP, SK Keberatan, SK Pembetulan, SK Pasal 36 (1) a, b, c, d, SK Persetujuan Bersama, SK Pasal 19 dan Pasal 20 PBB, SKPIB, atau diterima Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali.
  • Mekanisme Pengembalian:
    • Kelebihan Pembayaran Pajak dan Imbalan Bunga diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak.
    • Apabila masih ada sisa, berdasarkan persetujuan WP, dapat digunakan untuk membayar Utang Pajak a.n. WP lain dan/atau mengisi Deposit Pajak atas nama WP.
    • DJP mengirimkan permintaan konfirmasi kompensasi. Persetujuan WP disampaikan paling lambat 7 hari sejak permintaan konfirmasi atau 1 hari sebelum jatuh tempo penerbitan SKPKPP. Jika WP tidak menyampaikan, sisa kelebihan dikembalikan kepada WP.
  • Utang Pajak (yang diperhitungkan):
    • Meliputi STP, SKPKB/SKPKBT, SPPT, STP PBB, SKP PBB, SK Keberatan, SK Pembetulan, SK Persetujuan Bersama, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak masih harus dibayar bertambah.
  • Nomor Rekening Pengembalian:
    • Pengembalian kelebihan pajak dilakukan menggunakan nomor rekening dalam negeri a.n. WP yang tersedia pada profil Wajib Pajak dalam basis data perpajakan.
    • Pengecualian:
      • PPN VAT Refund: rekening luar negeri a.n. Turis Asing.
      • Pengembalian kepada PNABI atau pejabatnya: rekening luar negeri a.n. PNABI atau pejabatnya.
      • Pengembalian kepada SPLN: rekening luar negeri a.n. SPLN atau rekening dalam negeri OP/Badan yang ditunjuk.
      • Pengembalian kepada WP penggabungan/peleburan usaha: rekening dalam negeri a.n. entitas penerima/hasil peleburan.
      • Pengembalian kepada penanggung pajak atas pembayaran yang tidak seharusnya dibayar: rekening dalam negeri a.n. penanggung pajak.
      • Pengembalian kepada WP yang dinyatakan pailit: rekening dalam negeri a.n. kurator.
      • Pengembalian kepada WP yang dalam pembubaran: rekening dalam negeri a.n. orang/Badan yang ditugasi pemberesan.
      • Pengembalian kepada WP yang dilikuidasi: rekening dalam negeri a.n. likuidator.
      • Pengembalian kepada WP WBT (Wajib Pajak Orang Pribadi yang Telah Meninggal Dunia): rekening dalam negeri a.n. salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya, atau yang mengurusi harta peninggalannya.

👇👇 File Download