#File Perlakuan penghasilan istri di coretax

Apabila suami atau istri menyatakan status Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT), maka keduanya tetap wajib mengisi Lampiran IV dalam SPT Tahunan. Penghasilan neto suami dan istri akan digabung terlebih dahulu untuk menghitung pajak terutang, yang selanjutnya dibagi proporsional dan dilaporkan dalam masing-masing SPT. Kondisi ini dapat menimbulkan potensi kurang bayar (KB) pada salah satu pihak.

🚨 File download