File SPT Tahunan WP OP Penghasilan Bruto Tertentu (omzet kurang 4,8M)
Dokumen ini memberikan panduan komprehensif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki penghasilan bruto tertentu (omzet di bawah Rp 4,8 Miliar) tentang cara melaporkan SPT Tahunan PPh mereka melalui sistem CORETAX

Gambaran Umum.
Panduan ini mencakup definisi, langkah-langkah persiapan, proses login, pengisian SPT Induk, dan pengisian lampiran-lampiran penting.
Topik Utama yang Dibahas:
- Definisi Penghasilan Bruto Tertentu: Menjelaskan apa yang dimaksud dengan penghasilan bruto yang relevan untuk kategori Wajib Pajak ini, merujuk pada Pasal 1 PMK 81 Tahun 2024.
- Langkah-langkah Pelaporan SPT Tahunan OP:
- Menyiapkan Dokumen: Dokumen yang perlu disiapkan meliputi daftar peredaran usaha, bukti potong/pungut, daftar harta dan utang, serta daftar anggota keluarga.
- Login Akun Wajib Pajak: Cara login ke sistem CORETAX menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi.
- Mengisi Pernyataan SPT Tahunan: Proses awal pengisian SPT Induk.
- Mengisi Lampiran SPT Tahunan: Panduan untuk mengisi lampiran-lampiran terkait.
- Melapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi: Tahap akhir pelaporan.
- Ilustrasi Kasus: Contoh kasus Tuan A, seorang WNI dengan profesi UMKM Perdagangan, tahun buku Januari-Desember 2025, omzet kurang dari Rp 4,8 Miliar, menggunakan pencatatan, dan sumber penghasilan dari kegiatan utama (UMKM). Ilustrasi ini mencakup tabel peredaran bruto bulanan, daftar harta, dan daftar utang.
- Proses Pembuatan Draf SPT di CORETAX:
- Memilih modul "Surat Pemberitahuan (SPT)".
- Memilih jenis pajak "PPh Orang Pribadi" dan periode pelaporan "SPT Tahunan".
- Memilih "Model SPT Normal" dan membuat konsep SPT.
- Pengisian SPT Induk:
- Header: Memilih sumber penghasilan "Kegiatan Usaha" dan metode "Pencatatan".
- A. Identitas Wajib Pajak: Data otomatis terisi dari profil WP, dan panduan untuk status Pisah Harta/Memilih Terpisah.
- B. Ikhtisar Penghasilan Neto: Serangkaian pertanyaan untuk mengidentifikasi jenis penghasilan (pekerjaan, usaha/pekerjaan bebas, penghasilan final, norma penghitungan) yang relevan dengan kasus WP OP Peredaran Bruto Tertentu. Untuk kasus ilustrasi, dipilih "Ya, termasuk WP OP yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenakan PPh final" dan "Tidak, saya hanya menerima penghasilan dari usaha yang dikenakan pajak bersifat final dan tidak menyelenggarakan pembukuan".
- C. Perhitungan Pajak Terutang: Bagian ini akan menampilkan angka nol untuk WP yang hanya memiliki penghasilan final peredaran bruto tertentu.
- D. Kredit Pajak: Menjelaskan bahwa bukti potong PPh Final tidak diinput di bagian ini, melainkan di Lampiran 3B Bagian A.
- E. PPh Kurang/Lebih Bayar: Juga akan menampilkan angka nol untuk WP yang hanya memiliki penghasilan final peredaran bruto tertentu.
- F. Pembetulan: Diisi hanya jika status SPT adalah pembetulan.
- G. Permohonan Pengembalian PPh Lebih Bayar: Diisi jika SPT berstatus lebih bayar.
- H. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya: Dijelaskan bahwa WP dengan penghasilan bruto tertentu akan memilih "Tidak" pada pertanyaan angsuran PPh Pasal 25.
- I. Pernyataan Transaksi Lainnya: Panduan untuk mengisi daftar harta, utang, penghasilan final, dan penghasilan non-objek pajak. Untuk kasus ilustrasi, WP akan mengisi harta dan utang serta penghasilan final.
- J. Lampiran Tambahan: Menjelaskan lampiran dokumen tambahan jika ada (laporan keuangan, bukti zakat, dll.).
- Pengisian Lampiran SPT Tahunan:
- Lampiran L-3B Rekapitulasi Peredaran Bruto: Secara otomatis terbentuk. Panduan untuk mengisi peredaran bruto bulanan dan melihat perhitungan otomatis peredaran bruto kena pajak, PPh final terutang, dan PPh final yang disetor sendiri. Penjelasan tentang "Selisih" dan pengajuan permohonan pengembalian pajak.
- Lampiran L-2 (Penghasilan yang Dikenakan PPh Bersifat Final): Otomatis terisi dari data penyetoran sendiri PPh Final. WP perlu memasukkan total Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
- Lampiran L-1 (Harta, Utang, dan Anggota Keluarga): Secara otomatis muncul. Panduan untuk mengisi atau mengedit daftar harta, utang, dan daftar anggota keluarga tanggungan.
- Pembayaran dan Pelaporan SPT: Setelah semua terisi, WP diarahkan untuk menyimpan konsep, melakukan pembayaran (jika ada kurang bayar, bisa menggunakan deposit atau membuat kode billing), dan melaporkan SPT.
- Status SPT yang Dilaporkan: SPT yang berhasil dilaporkan akan terlihat pada menu "SPT Dilaporkan", dengan opsi untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik dan SPT dalam bentuk PDF.
- Sumber Daya Edukasi Tambahan: Menyediakan tautan ke video panduan YouTube, salindia, situs pajak, dan simulator terpandu.
Tabel Peredaran Bruto Tuan A (Ilustrasi)
Bulan | Tahun | Peredaran Bruto |
---|---|---|
Januari | 2025 | 125.000.000 |
Februari | 2025 | 150.000.000 |
Maret | 2025 | 120.000.000 |
April | 2025 | 135.000.000 |
Mei | 2025 | 145.000.000 |
Juni | 2025 | 165.000.000 |
Juli | 2025 | 175.000.000 |
Agustus | 2025 | 125.000.000 |
September | 2025 | 120.000.000 |
Oktober | 2025 | 100.000.000 |
November | 2025 | 150.000.000 |
Desember | 2025 | 200.000.000 |
1.710.000.000 |
Tabel Harta Tuan A (Ilustrasi)
Kode Harta | Nama Harta | Tahun Perolehan | Nilai Perolehan | Saldo/Nilai Pasar |
---|---|---|---|---|
102 | Tabungan | 2005 | 500.000.000 | |
502 | Rumah Toko | 2010 | 600.000.000 | 1.200.000.000 |
403 | Kendaraan Usaha | 2024 | 400.000.000 | 380.000.000 |
Tabel Utang Tuan A (Ilustrasi)
Kode Utang | Deskripsi Utang | Pemberi Utang | Tahun Perolehan | Saldo Utang |
---|---|---|---|---|
101 | Utang Bank | Bank Suip | 2024 | 800.000.000 |
Dokumen ini sangat detail dan praktis, cocok untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin memahami dan melaksanakan pelaporan SPT Tahunan PPh mereka dengan benar melalui sistem CORETAX.