Fungsi Nomor Identitas Perpajakan (NIP): Untuk Apa NIP Digunakan?
Pasal 8 PER-7 Tahun 2025 secara spesifik membahas fungsi dari Nomor Identitas Perpajakan (NIP). NIP ini berperan sebagai identitas bagi orang pribadi atau badan untuk keperluan administrasi perpajakan tertentu.
Administrasi Perpajakan yang Membutuhkan NIP
Administrasi perpajakan tertentu yang dimaksud meliputi berbagai aktivitas, di antaranya:
- Pemberian Akun Wajib Pajak: NIP digunakan untuk mendapatkan akses ke sistem atau platform perpajakan online.
- Penyetoran dan/atau Pelaporan Pajak: NIP bisa diperlukan saat melakukan pembayaran atau menyampaikan laporan pajak.
- Pencantuman Identitas Pihak yang Dilakukan Pemotongan atau Pemungutan: Ketika Anda dipotong atau dipungut pajak oleh pihak lain, NIP Anda dapat dicantumkan sebagai identitas.
- Pencantuman Identitas Pembeli atau Penerima Jasa dalam Faktur Pajak: NIP digunakan sebagai identitas pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak dalam faktur pajak.
- Permohonan dan Penerbitan Surat Keterangan Bebas PPN atau PPnBM: NIP diperlukan untuk mengajukan atau menerima surat keterangan yang membebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN atau PPnBM: Jika ada kelebihan pembayaran PPN atau PPnBM yang telah dipungut, NIP digunakan dalam proses pengembaliannya.
- Pembayaran Kembali PPN atau PPnBM yang Sebelumnya Mendapat Fasilitas: NIP juga relevan saat ada kewajiban membayar kembali PPN atau PPnBM yang sebelumnya mendapatkan fasilitas perpajakan.
- Penagihan Pajak: Dalam proses penagihan pajak, NIP berfungsi sebagai identitas pihak yang ditagih.
- Administrasi Perpajakan Lainnya: NIP dapat digunakan untuk administrasi perpajakan lain yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
"Nomor identitas perpajakan [...] digunakan orang pribadi atau Badan sebagai identitas untuk kepentingan administrasi perpajakan tertentu." (Pasal 8 ayat (1) PER-7 Tahun 2025)
Intinya, NIP adalah identitas yang memudahkan berbagai pihak untuk berinteraksi dengan sistem perpajakan, bahkan jika mereka tidak memiliki NPWP utama, memastikan semua transaksi dan kewajiban pajak dapat tercatat dengan baik.