Fungsi SPT Masa PPh 21/26
Berdasarkan Pasal 3 PER-11/PJ/2025, SPT Masa PPh 21/26 brfungsi utk: ✅ Lapor pnghitungan PPh 21/26 terutang. ✅ Bukti pembuatan bukpot. ✅ Prtanggungjawaban penyetoran PPh yng sdh dipotong. Cakupan: PPh 21 (DN) & PPh 26 (LN).
Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 menjelaskan fungsi utama Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26. SPT ini berfungsi sebagai sarana penting bagi Pemotong Pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan kewajiban pemotongan pajak mereka.
Peran dan Fungsi SPT Masa PPh 21/26
SPT Masa PPh Pasal 21/26 memiliki tiga fungsi utama dalam satu Masa Pajak:
- Pelaporan Penghitungan PPh Terutang: Ini adalah sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 yang sebenarnya terutang. PPh ini berhubungan dengan penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh Orang Pribadi.
- Pembuatan Bukti Pemotongan: SPT ini juga berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26. Bukti pemotongan ini merupakan dokumen yang diberikan kepada penerima penghasilan sebagai bukti bahwa pajaknya telah dipotong.
- Penyetoran Pajak yang Dipotong: Fungsi terakhir adalah melaporkan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 yang telah dipotong oleh Pemotong Pajak PPh Pasal 21/26 ke kas negara.
Semua fungsi ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Jenis Pajak yang Dicakup
SPT Masa PPh Pasal 21/26 secara spesifik mencakup dua jenis pajak:
- Pajak Penghasilan Pasal 21: Ini adalah PPh atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.
- Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi: Ini adalah PPh yang dikenakan atas penghasilan serupa yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri.
Dengan demikian, Pasal 3 PER-11/PJ/2025 ini secara jelas menguraikan peran krusial SPT Masa PPh 21/26 sebagai instrumen pelaporan dan pertanggungjawaban lengkap bagi Pemotong Pajak.