Fungsi SPT Masa PPN: Pertanggungjawaban dan Pelaporan
seri PER 11 tahun 2025, Ketentuan Umum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
Pasal 29 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 menjelaskan fungsi utama dari Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
SPT Masa PPN berfungsi sebagai alat untuk mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang. Selain itu, SPT ini juga menjadi sarana untuk melaporkan hal-hal berikut:
- Pengkreditan Pajak Masukan: Melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen lain yang setara. Ini adalah proses di mana PKP mengurangkan Pajak Masukan (PPN yang dibayar saat membeli barang/jasa) dari Pajak Keluaran (PPN yang dipungut saat menjual barang/jasa).
- Pembayaran atau Pelunasan Pajak: Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam suatu Masa Pajak. Ini mencakup PPN yang sudah disetor ke kas negara.
- Pemungutan PPN oleh Pemungut PPN: Melaporkan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM yang dilakukan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (sebagaimana diatur dalam Pasal 16A Undang-Undang PPN) dan/atau pihak lain. Ini penting bagi bendahara pemerintah atau entitas lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Dengan demikian, SPT Masa PPN tidak hanya menunjukkan berapa pajak yang harus dibayar atau dibebaskan, tetapi juga merinci komponen-komponen penting dalam penghitungan dan pelaporan PPN dalam suatu Masa Pajak.