Hadiah Berupa Saham ke OP dan Cara Lapornya
Hadiah saham dilaporkan di SPT tahunan kolom harta "Efek-efek", cantumkan nama penerbit & nilai perolehan saat diterima.
❓ Pertanyaan:
Saya menerima hadiah saham dari sebuah emiten di bursa efek yang langsung masuk ke portofolio saham di rekening dana nasabah sekuritas. Bagaimana perlakuan pajak dan pelaporannya di kolom harta, mengingat total nilainya di bawah satu juta rupiah? Apakah ini berlaku untuk pelaporan SPT tahun 2024, 2023, dan seterusnya?
✅ Jawaban:
Terkait pelaporan portofolio saham pada kolom harta SPT Tahunan, acuannya adalah PER-19/PJ/2014.
- Pada kolom "Nama Harta," diisi dengan nama harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir tahun pajak, yaitu "Efek-efek" (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) beserta nama penerbit.
- Tahun Perolehan diisi sesuai tahun saham diperoleh.
- Harga perolehan yang dilaporkan adalah harga perolehan saham saat diterima. Jika saham diperoleh pada 1 Mei 2024 dan masih ada di akhir tahun 2024, maka nilai saham yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2024 adalah nilai saham pada tanggal 1 Mei 2024.
