Hanya 4 Kriteria Kode KJS yang Bisa Dipindahbukukan
Anda hanya bisa mengajukan pemindahbukuan (Pbk) untuk pembayaran pajak yang termasuk dalam 4 kondisi Jika pembayaran Anda di luar 4 kondisi ini, tidak bisa di-Pbk. Anda harus mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.