Hibah ke Badan Penelitian Kesehatan Luar Negeri: PPh 26 & PPN JLN
Perlakuan Pajak atas Hibah Dana Tunai ke Luar Negeri
Pertanyaan: Jika ingin memberikan hibah ke badan penelitian kesehatan di luar negeri, apakah dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Luar Negeri?
Jawaban: Pemberian hibah dalam bentuk dana tunai kepada badan penelitian kesehatan di luar negeri umumnya tidak terutang PPh Pasal 26 bagi penerima atau PPN Jasa Luar Negeri. PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri dari sumber di Indonesia, sedangkan PPN Jasa Luar Negeri dikenakan atas pemanfaatan jasa dari luar negeri di dalam Daerah Pabean. Hibah dana tunai keluar negeri tidak memenuhi kriteria tersebut.
Pengecualian dan Fasilitas Pajak Terkait Hibah Luar Negeri (Proyek Pemerintah)
Pajak hanya akan menjadi relevan jika hibah yang dimaksud terkait dengan pengadaan barang penelitian yang berhubungan dengan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri.
Jika demikian, maka pengadaan barang tersebut dapat diberikan fasilitas perpajakan berupa:
- Pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan.
- Tidak dipungut PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
- PPh ditanggung oleh Pemerintah.
Ketentuan lebih lengkap mengenai pemanfaatan fasilitas pajak ini dapat ditemukan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2001, serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 239/KMK.01/1996 yang telah diubah dengan KMK Nomor 486/KMK.04/2000.