1 min read

Hibah Wasiat Tanah/Bangunan ke Keponakan

❓ Pertanyaan

Apabila pewaris meninggal, lalu setelah dicek ada hibah wasiat ke keponakan (yang tidak bisa terbitkan SKB), maka saat membuat billing PPh:

  • Apakah menggunakan KTP/NPWP Pewaris atau Keponakan?
  • Bagaimana kalau KTP Pewaris sudah tidak aktif (sudah ditarik Dukcapil, hanya ada akta kematian)?
  • Bagaimana proses registrasinya di Coretax, mengingat perlu verifikasi wajah?

This post is for paying subscribers only