Hibah Wasiat Tanah/Bangunan ke Keponakan
❓ Pertanyaan
Apabila pewaris meninggal, lalu setelah dicek ada hibah wasiat ke keponakan (yang tidak bisa terbitkan SKB), maka saat membuat billing PPh:
- Apakah menggunakan KTP/NPWP Pewaris atau Keponakan?
- Bagaimana kalau KTP Pewaris sudah tidak aktif (sudah ditarik Dukcapil, hanya ada akta kematian)?
- Bagaimana proses registrasinya di Coretax, mengingat perlu verifikasi wajah?