1 min read

Hubungan Istimewa Suami-Istri

Pertanyaan:

Apakah suami dan istri termasuk hubungan istimewa dalam Pasal 18 UU PPh? Misalnya, suami bekerja sebagai direktur di PT A dan istri sebagai direktur di PT B. Apakah jika PT A dan PT B bertransaksi, transaksi tersebut termasuk dalam hubungan istimewa?

Jawaban:

Suami dan istri termasuk dalam kategori hubungan istimewa sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang PPh yang telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), hubungan istimewa adalah keadaan ketergantungan atau keterikatan yang disebabkan salah satunya oleh hubungan keluarga sedarah atau semenda. Hubungan antara suami dan istri termasuk dalam kategori hubungan keluarga semenda (hubungan karena perkawinan).

This post is for paying subscribers only