Identitas Bukti Potong PPh 21 Uang Pesangon Karyawan Wafat
❓ Pertanyaan:
Apabila karyawan meninggal dunia dan perusahaan wajib membayarkan uang pesangon, identitas siapa yang seharusnya digunakan dalam pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 atas uang pesangon tersebut? Apakah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/Nomor Induk Kependudukan (NIK) karyawan yang meninggal atau ahli waris yang menerima pembayaran?
✅ Jawaban:
Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 atas penghasilan berupa uang pesangon harus merujuk pada ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.
Sepanjang Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan masih memiliki warisan yang belum terbagi dan belum diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka bukti potong PPh Pasal 21/26 atas penghasilan berupa uang pesangon tersebut wajib diterbitkan menggunakan identitas (NPWP/NIK) orang pribadi yang meninggal dunia.