Implikasi Pajak IPL Kawasan Industri: PPh 23 atau Sewa?
❓ Pertanyaan:
Dalam konteks pendapatan terkait Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) di kawasan industri (mencakup pendapatan listrik, air, iuran lingkungan, dan sejenisnya), sebagai pengelola kawasan industri, jenis pajak apa saja yang dikenakan selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN), beserta dasar hukumnya?
✅ Jawaban:
Perlu dipastikan apakah iuran pemeliharaan lingkungan tersebut merupakan bagian dari transaksi persewaan tanah dan/atau bangunan.
Jika iuran tersebut terkait dengan persewaan tanah dan/atau bangunan, maka biaya-biaya terkait, seperti biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang diatur dalam perjanjian terpisah maupun yang disatukan, termasuk dalam jumlah bruto nilai persewaan.
Apabila iuran tersebut tidak terkait dengan persewaan tanah dan/atau bangunan, sepanjang terdapat jasa yang diberikan oleh perusahaan pengelola kawasan industri yang termasuk dalam lingkup jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015, dan pihak yang membayarkan penghasilan bertindak sebagai pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, maka atas penghasilan tersebut wajib dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.
Dapatkan 2 keuntungan sekaligus dengan subscribe di Baca Diskusi Pajak:
- Akses penuh ke artikel & publikasi digital.
- Akses eksklusif ke Grup Telegram Underground Pajak selama 7 hari.
Daftar sekarang dan nikmati manfaatnya: