Infografis status pemajakan suami dan istri

Infografis status pemajakan suami dan istri

Ada beberapa status pemajakan suami dan istri di antaranya digabungkan penghasilan istri berasal dari satu pemberi kerja, sama-sama bekerja sebagai karyawan, berasal dari satu pemberi kerja atau dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan istri sebagai kepala unit pajak keluarga.

Selain itu, suami atau istri bisa juga menyampaikan SPT Tahuna masing-masing apabila menyatakan status pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT).

Selengkapnya cek infogragis berikut!