Istri Kerja Lebih dari Satu Pemberi Kerja (NPWP Gabung Suami)
Panduan Singkat Pelaporan SPT OP Istri Kerja Lebih dari Satu Pemberi Kerja (NPWP Gabung Suami):
- Penghasilan Istri Digabung Suami: Sesuai Lampiran PER-36/PJ/2015, seluruh penghasilan istri yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dalam satu tahun pajak (dengan NPWP gabung suami) digabungkan dengan penghasilan suami dalam SPT Tahunan suami.
- Bukan Penghasilan Final: Penghasilan istri tersebut dilaporkan sebagai penghasilan tidak final dalam SPT Tahunan suami.
- PTKP Suami: Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang digunakan dalam SPT Tahunan suami adalah status K/I/Tanggungan (Kawin, Istri bekerja, dengan jumlah tanggungan yang sesuai).