Jangka Waktu Pelaporan Faktur Pajak Yang Tidak Dikreditkan

❓ Pertanyaan:

Apakah pelaporan Faktur Pajak (FP) yang mendapat fasilitas atau tidak dapat dikreditkan (kode B3) harus dilakukan pada Masa Pajak yang berkaitan? Sebagai contoh, apakah Faktur Pajak Masa Agustus harus dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) PPN Masa Agustus, atau dapat dilaporkan pada SPT PPN Masa September, Oktober, atau November?

✅ Jawaban:

Ketentuan yang mengatur mengenai jangka waktu pengkreditan Pajak Masukan, yaitu paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat, merujuk pada Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai