Jasa Dekorasi & PPh Final 0,5%
❓ Pertanyaan
Untuk pekerjaan bebas yang terkait jasa tetapi tidak bisa dikenakan tarif final 0,5% PP 55, apakah hanya yang tercantum di Pasal 56 ayat (4) saja yang tidak boleh? Contoh: jasa dekorasi.
✅ Jawaban
Berdasarkan Pasal 56 ayat (3) PP 55 Tahun 2022, penghasilan yang tidak dapat dikenakan PPh Final 0,5% antara lain adalah penghasilan orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Selanjutnya, Pasal 56 ayat (4) merinci jenis-jenis jasa yang digolongkan sebagai pekerjaan bebas, antara lain:
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris).
- Jasa yang secara khusus disebutkan dalam peraturan tersebut.
🗝️
Kuncinya adalah Jasa yang secara khusus disebutkan dalam peraturan tersebut
Dengan demikian:
- Jika suatu jenis jasa termasuk dalam daftar di Pasal 56 ayat (4), maka tidak bisa menggunakan tarif final 0,5%.
- Jika tidak termasuk dalam daftar Pasal 56 ayat (4) dan bukan dikategorikan sebagai pekerjaan bebas lainnya, maka jasa tersebut dapat menggunakan PPh Final 0,5%, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan PP 55/2022.
Contoh:
- Jasa dekorasi tidak tercantum dalam Pasal 56 ayat (4). Selama tidak termasuk kategori pekerjaan bebas lain, jasa dekorasi masih dapat dikenakan PPh Final 0,5% sesuai PP 55/2022.