Jasa Inspeksi dan Pemotongan PPh Pasal 23
Jasa inspeksi dapat dipotong PPh Pasal 23 jika memenuhi kriteria sebagai "jasa lain" yang menjadi objek PPh Pasal 23.
PPh Pasal 23 dikenakan atas imbalan sehubungan dengan beberapa jenis jasa, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang tidak termasuk objek PPh Pasal 21 atau yang sudah dikenai PPh Final tersendiri.
Klasifikasi "Jasa Lain"
Jenis-jenis "jasa lain" yang menjadi objek PPh Pasal 23 diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015. Penting untuk memeriksa apakah sifat dan ruang lingkup jasa inspeksi yang diberikan sesuai dengan salah satu kategori jasa yang disebutkan dalam PMK tersebut.
Kewajiban Pemotongan
Jika Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari jasa inspeksi tersebut adalah Wajib Pajak Badan, dan pihak pembayar (pihak yang menggunakan jasa inspeksi) adalah pemotong PPh, maka wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan membuat bukti potong.
Kode Objek Pajak
Untuk kode objek pajaknya, dapat memilih yang paling sesuai dengan jenis jasa inspeksi tersebut di antara daftar kode objek pajak PPh Pasal 23 yang tersedia. Biasanya, jasa inspeksi dapat masuk dalam kategori:
- 24-106-03(kode menyesuaikan aplikasi) untuk Jasa Penilai (Appraisal), jika inspeksi berkaitan dengan penilaian aset.
- 24-101-04(kode menyesuaikan aplikasi) untuk Jasa Konsultan, jika sifatnya memberikan saran atau rekomendasi hasil inspeksi.
- 24-104-03(kode menyesuaikan aplikasi) untuk Jasa Pengawasan/Manajemen Proyek, jika inspeksi merupakan bagian dari pengawasan.
- Atau kategori 24-104-XX(kode menyesuaikan aplikasi) Jasa Lainnya yang paling sesuai jika tidak ada kategori spesifik yang cocok.