Jasa Konstruksi oleh Orang Pribadi: PPh Final atau PPh 21?

Jika pekerjaan konstruksi dilakukan oleh orang pribadi, apakah penghasilannya dikenakan PPh Final atau PPh Pasal 21. Jawabannya tergantung pada klasifikasi jasa tersebut.

PPh Final untuk Jasa Konstruksi

Secara umum, penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Ini diatur lebih lanjut dalam PP 51 Tahun 2008 sttd PP 9 Tahun 2022.

Jasa konstruksi meliputi:

  • Layanan konsultansi konstruksi
  • Pekerjaan konstruksi
  • Pekerjaan konstruksi terintegrasi

Jika jasa yang diserahkan oleh orang pribadi tersebut masuk dalam klasifikasi usaha jasa konstruksi sesuai Pasal 2 PP Nomor 9 Tahun 2022, maka penghasilannya akan dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi.