Kapan Batas Waktu Anda Mendaftar NPWP?

Penting bagi setiap calon Wajib Pajak untuk mengetahui batas waktu pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). PER-7 Tahun 2025 menetapkan jangka waktu yang berbeda untuk setiap jenis Wajib Pajak.

Batas Waktu Pendaftaran NPWP (Pasal 12 PER-7 Tahun 2025)

Berikut adalah batas waktu pendaftaran NPWP berdasarkan jenis Wajib Pajak:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi:
    • Jika melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas: Wajib mendaftar paling lambat 1 bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dimulai.
    • Jika tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Wajib mendaftar paling lambat akhir bulan berikutnya setelah akumulasi penghasilan pada Tahun Pajak berjalan sama dengan atau melebihi PTKP.
  • Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi:Wajib mendaftar paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah orang pribadi yang meninggalkan warisan meninggal dunia.
  • Wajib Pajak Badan:Wajib mendaftar paling lama 1 bulan setelah didirikan atau mulai bertempat kedudukan di Indonesia.
    • Pengecualian untuk Kerja Sama Operasi (KSO): KSO wajib mendaftar paling lama 1 bulan setelah pendiriannya (jika perjanjian KSO menunjukkan kriteria perpajakan KSO) atau setelah memulai kegiatan yang sesuai dengan kriteria perpajakan KSO (jika perjanjian tidak menunjukkan kriteria tersebut).
  • Wajib Pajak Instansi Pemerintah:Wajib mendaftarkan diri paling lama sebelum mereka melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.
"Jangka waktu pendaftaran Wajib Pajak ditentukan sebagai berikut: [...]" (Pasal 12 ayat (1) PER-7 Tahun 2025)

Pendaftaran NPWP untuk Warisan Belum Terbagi (Pasal 13 PER-7 Tahun 2025)

Pendaftaran NPWP untuk Warisan Belum Terbagi dilakukan oleh wakil dari Warisan Belum Terbagi (misalnya salah satu ahli waris). Batas waktunya adalah paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah pewaris meninggal dunia.

Ada dua skenario terkait NPWP pewaris:

  • Jika orang pribadi yang meninggal dunia belum memiliki NPWP, wakil harus mendaftarkan NPWP bagi orang pribadi yang meninggal warisan untuk mendapatkan NPWP dengan status Warisan Belum Terbagi.
  • Jika orang pribadi yang meninggal dunia sudah memiliki NPWP, wakil hanya perlu melakukan perubahan data status Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak dengan status Warisan Belum Terbagi.