Kapan Faktur Pajak Harus Dibuat? Contoh Penerapan di Lapangan
seri PER 11 tahun 2025
Contoh Penerapan di Lapangan
Mari kita lihat beberapa contoh nyata di lapangan, sesuai Pasal 31 PER-11/PJ/2025. Ingat, kuncinya adalah momen yang terjadi lebih dulu dari kondisi-kondisi yang ditentukan.
Contoh 1: Penjualan Barang dengan Uang Muka
- Situasi: Perusahaan A (PKP) menjual mesin.
- 1 Juli 2025: Menerima uang muka 30%.
- 15 Juli 2025: Mesin dikirim dan diterima pembeli.
- Kewajiban Faktur Pajak: Faktur Pajak untuk uang muka wajib dibuat pada 1 Juli 2025. Untuk sisa pembayaran (jika ada), Faktur Pajak wajib dibuat pada 15 Juli 2025, yaitu saat penyerahan barang.