Kapan Kantor Cabang Memerlukan NPWP Cabang?
Kapan suatu Kantor Cabang memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kantor Cabang dan apa dasar hukumnya. Berdasarkan peraturan terbaru, konsep NPWP Cabang telah berubah menjadi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) Cabang.
Perubahan Konsep NPWP Cabang menjadi NITKU
Saat ini, jika seorang Wajib Pajak memiliki satu atau lebih tempat kegiatan usaha (cabang), maka setiap tempat kegiatan usaha tersebut wajib didaftarkan untuk mendapatkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Dasar hukum untuk ketentuan ini adalah Pasal 39 PMK 81 Tahun 2024. Peraturan ini menandai pergeseran dari sistem sebelumnya di mana cabang memiliki NPWP tersendiri.