Kapan Kantor Cabang Memerlukan NPWP Cabang?
Kapan suatu Kantor Cabang memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kantor Cabang dan apa dasar hukumnya. Berdasarkan peraturan terbaru, konsep NPWP Cabang telah berubah menjadi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) Cabang.
Perubahan Konsep NPWP Cabang menjadi NITKU
Saat ini, jika seorang Wajib Pajak memiliki satu atau lebih tempat kegiatan usaha (cabang), maka setiap tempat kegiatan usaha tersebut wajib didaftarkan untuk mendapatkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Dasar hukum untuk ketentuan ini adalah Pasal 39 PMK 81 Tahun 2024. Peraturan ini menandai pergeseran dari sistem sebelumnya di mana cabang memiliki NPWP tersendiri.
Penggunaan NPWP Pusat untuk Cabang
Betul sekali, saat ini NPWP yang digunakan oleh kantor cabang adalah NPWP Pusat. Yang membedakan transaksi dan administrasi antara Pusat dan Cabang adalah ID NITKU Cabang. Setiap cabang akan memiliki ID NITKU unik yang melekat pada NPWP Pusat.
Contoh Penerapan dalam Bukti Pemotongan (Bupot)
Jika Anda ingin membuat bukti pemotongan (Bupot) atas nama Cabang, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Input Pengurus Cabang sebagai PIC: Pastikan Anda telah menginput data pengurus cabang sebagai Person in Charge (PIC) di bagian "Tempat Kegiatan Usaha" yang ada di menu "Informasi Umum" pada akun Coretax Anda.
- Pilih ID NITKU Cabang: Saat membuat Bupot, Anda akan memilih ID NITKU Cabang yang sesuai (misalnya, 00001, 00002, dan seterusnya) untuk mengidentifikasi transaksi dengan cabang tersebut, meskipun NPWP yang tertera adalah NPWP Pusat.
Dengan demikian, NPWP yang digunakan tetap NPWP Pusat, namun keberadaan cabang diidentifikasi melalui NITKU-nya.