Kapan PKP Wajib Membuat Faktur Pajak?
seri PER 11 tahun 2025
Pasal 31 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur secara jelas kapan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak.
Transaksi yang Mewajibkan Penerbitan Faktur Pajak
Ayat (1) pasal ini menggarisbawahi bahwa PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap transaksi berikut:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP): Ini mencakup penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean (sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN) dan penyerahan BKP dalam rangka pembangunan sendiri (sesuai Pasal 16D UU PPN).
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP): Meliputi penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean (sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN).
- Ekspor BKP Berwujud: Ketika PKP mengekspor BKP yang memiliki bentuk fisik (sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPN).
- Ekspor BKP Tidak Berwujud: Meliputi ekspor BKP yang tidak memiliki bentuk fisik, seperti hak cipta atau lisensi (sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPN).
- Ekspor Jasa Kena Pajak: Ketika PKP mengekspor jasa (sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPN).
Saat Pembuatan Faktur Pajak
Ayat (2) menjelaskan kapan Faktur Pajak harus dibuat, dengan prinsip mana yang terjadi lebih dulu:
- Saat Penyerahan: Faktur Pajak dibuat saat penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan.
- Saat Pembayaran Diterima: Jika pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP, Faktur Pajak wajib dibuat saat pembayaran tersebut diterima.
- Saat Pembayaran Termin: Untuk pekerjaan yang dilakukan secara bertahap, Faktur Pajak dibuat saat pembayaran termin (angsuran) diterima.
- Saat Ekspor: Faktur Pajak dibuat saat ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud, dan/atau Jasa Kena Pajak terjadi.
- Saat Lain yang Diatur: Atau, pada saat lain yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai.
Pelaksanaan Penyerahan dan Ekspor
Ayat (3) menambahkan bahwa saat penyerahan BKP dan/atau JKP (sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a), serta saat ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud, dan/atau Jasa Kena Pajak (sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d), dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ini berarti definisi "saat penyerahan" atau "saat ekspor" itu sendiri akan mengacu pada aturan pajak yang lebih spesifik.
Pasal ini menegaskan pentingnya konsistensi antara waktu terjadinya transaksi dengan waktu penerbitan Faktur Pajak, yang merupakan kunci dalam administrasi PPN.