Karyawan Kurang Bayar PPh: Apakah Wajib Cicil PPh 25 di SPT?
Seringkali, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang berstatus karyawan merasa bingung ketika mendapati opsi cicilan Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) tercentang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh mereka. Padahal, penghasilan utama mereka berasal dari pekerjaan dan seluruh kewajiban pajaknya telah dipenuhi melalui pemotongan oleh perusahaan. Kondisi ini berpotensi menyebabkan Lebih Bayar (LB) PPh di akhir tahun berikutnya.
Mengapa Kolom Cicilan PPh Pasal 25 Bisa Otomatis Tercentang dalam SPT Tahunan Karyawan?
Terdapat beberapa alasan mengapa kolom cicilan PPh Pasal 25 dapat secara otomatis tercentang dalam SPT Tahunan WP OP yang berstatus karyawan:
- Asumsi Penghasilan Lain: Sistem pengisian SPT elektronik terkadang membuat asumsi bahwa Wajib Pajak mungkin memiliki sumber penghasilan lain di luar pekerjaan utama, seperti penghasilan dari usaha sampingan, investasi, atau pekerjaan bebas lainnya. Oleh karena itu, opsi cicilan PPh Pasal 25 secara default mungkin tercentang sebagai antisipasi adanya potensi kewajiban pajak tambahan yang perlu diangsur.
- Riwayat KLU: KLU juga berpengaruh pada perhitungan angsuran PPh pasal 25 yang mengindikasikan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Kesalahan Pengisian Awal: Meskipun jarang terjadi, kesalahan pengisian pada bagian awal SPT yang mengindikasikan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dapat memicu munculnya opsi cicilan PPh Pasal 25.
Solusi Tepat Jika Anda Hanya Seorang Karyawan dengan PPh Telah Dipotong:
Jika Anda adalah seorang karyawan yang seluruh penghasilan pajaknya telah dipotong oleh perusahaan dan tidak memiliki sumber penghasilan lain yang signifikan, Anda tidak memiliki kewajiban untuk melakukan cicilan PPh Pasal 25. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti, tergantung pada status pelaporan SPT Anda:
- Saat Pengisian SPT Normal (Jika SPT Belum Dilaporkan):
- Teliti setiap bagian dalam SPT Tahunan Anda.
- Pada bagian yang berkaitan dengan angsuran PPh Pasal 25, pastikan opsi tersebut tidak tercentang. Dengan menghilangkan centang, sistem tidak akan menghitung estimasi angsuran pajak untuk tahun berikutnya berdasarkan SPT tahun ini.
- Jika SPT Tahunan Sudah Terlanjur Dilaporkan dengan Centang Cicilan PPh Pasal 25:
- Anda berhak dan disarankan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh OP. Pembetulan SPT dapat dilakukan kapan saja sepanjang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum melakukan pemeriksaan terhadap SPT Anda.
- Dalam proses pembetulan SPT, cari kembali bagian yang berkaitan dengan angsuran PPh Pasal 25 dan hilangkan centang pada opsi tersebut.
- Setelah melakukan pembetulan dan memastikan tidak ada centang pada cicilan PPh Pasal 25 (jika memang tidak seharusnya ada), laporkan kembali SPT Pembetulan Anda.
Dasar Hukum yang Meniadakan Kewajiban Cicilan PPh Pasal 25 bagi Karyawan Murni:
Terdapat dasar hukum yang jelas yang mengecualikan karyawan murni dari kewajiban membayar angsuran PPh Pasal 25:
- Pasal 18 Ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014: Pasal ini secara spesifik mengatur mengenai SPT Masa PPh Pasal 25. Dalam ayat (4) disebutkan bahwa "Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25." Meskipun ketentuan ini secara eksplisit mengatur SPT Masa, prinsipnya dapat diterapkan bahwa seorang karyawan yang tidak memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas tidak memiliki kewajiban untuk mengangsur PPh Pasal 25. Kewajiban pajaknya telah terpenuhi melalui pemotongan oleh pemberi kerja.
- Penghasilan Tidak Melebihi PTKP: Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto yang tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), juga dikecualikan dari kewajiban angsuran PPh Pasal 25. Jika penghasilan Anda sebagai karyawan masih di bawah PTKP, Anda tidak seharusnya memiliki kewajiban angsuran PPh Pasal 25.
Penting untuk Dipahami:
- Batas Waktu Pembetulan SPT: Ingatlah bahwa pembetulan SPT dapat dilakukan selama DJP belum melakukan pemeriksaan. Segera lakukan pembetulan jika Anda menemukan kesalahan.
- Penghasilan Lain di Luar Pekerjaan: Jika Anda memiliki sumber penghasilan lain di luar pekerjaan utama (misalnya, usaha sampingan meskipun kecil), Anda mungkin tetap memiliki kewajiban untuk membayar PPh Pasal 25 atas penghasilan tersebut. Dalam kasus ini, Anda perlu menghitung perkiraan PPh terutang atas penghasilan lain tersebut dan mencentang opsi cicilan PPh Pasal 25 serta mengisi nominal angsuran yang sesuai.
Kesimpulan Akhir:
Sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus karyawan dan seluruh pajaknya telah dipotong oleh perusahaan, Anda tidak wajib mencentang opsi cicilan PPh Pasal 25 dalam SPT Tahunan Anda. Jika opsi tersebut terlanjur tercentang dan SPT sudah dilaporkan, langkah terbaik adalah melakukan pembetulan SPT untuk menghapus centang tersebut. Tindakan ini akan mencegah potensi terjadinya Lebih Bayar (LB) PPh di akhir tahun pajak berikutnya dan memastikan kewajiban perpajakan Anda sesuai dengan kondisi penghasilan Anda yang sebenarnya.
Selalu teliti dalam mengisi SPT dan jangan ragu untuk melakukan pembetulan jika terdapat kesalahan.