Kemas Ulang Beras + Vitamin

Kemas Ulang Beras + Vitamin
Photo by Mehmet Keskin / Unsplash

Pertanyaan:
Apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) menjual beras yang telah dikemas ulang dan ditambahkan vitamin bubuk, apakah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau dibebaskan?

Jawaban:
Saat ini, belum terdapat ketentuan spesifik yang mengatur perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap beras yang dikemas ulang dan ditambahkan vitamin bubuk. Secara umum, beras termasuk dalam kategori bahan pokok yang dibebaskan dari PPN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.

Apabila membutuhkan penegasan lebih lanjut mengenai kasus spesifik ini, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.