Kenapa Selalu Muncul Undisputed saat Mengajukan Keberatan SKP

Kenapa Selalu Muncul Undisputed saat Mengajukan Keberatan SKP
Photo by Tingey Injury Law Firm / Unsplash

Saat mengajukan keberatan melalui Coretax, ada beberapa hal krusial terkait nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang disetujui atau disengketakan (undisputed).

  1. Persetujuan Saat Pemeriksaan, Jika saat proses pemeriksaan pajak Anda menyetujui seluruh nilai SKP yang ditemukan oleh pemeriksa, maka secara hukum atas SKP tersebut seharusnya tidak bisa diajukan keberatan. Alasannya adalah hanya nilai yang Anda tidak setujui yang dapat diajukan keberatan. Sistem Coretax akan mendeteksi persetujuan ini, sehingga seluruh nilai SKP muncul sebagai "undisputed" karena dianggap sudah Anda setujui di tahap sebelumnya.
  2. Persetujuan Sebagian, Apabila Anda menyetujui sebagian nilai SKP saat pemeriksaan, maka pada saat pengajuan keberatan, Anda sudah harus menyetorkan minimal sesuai nilai SKP yang sudah Anda setujui pada saat pemeriksaan. Ini adalah syarat formal agar keberatan dapat diproses. Jika bagian yang disetujui tersebut belum dilunasi, sistem mungkin akan meminta pelunasan terlebih dahulu.