Kendala Pendaftaran NPWP Badan Online

Kendala Pendaftaran NPWP Badan Online
Photo by Glenn Carstens-Peters / Unsplash

Jika Anda masih mengalami kendala saat mendaftar NPWP Badan secara online, jangan khawatir. Anda memiliki opsi untuk mendaftar secara manual atau tertulis.


Pendaftaran NPWP Badan secara Tertulis

Anda bisa mengajukan permohonan pendaftaran NPWP Badan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya sesuai dengan tempat kedudukan atau kegiatan usaha badan Anda. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16 ayat (7) PER-7/PJ/2025.

Saat mengajukan permohonan, pastikan Anda melampirkan dokumen yang disyaratkan, antara lain dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan Badan dan perubahannya. Detail mengenai dokumen persyaratan ini dapat Anda lihat pada Pasal 14 ayat (5) PER-7/PJ/2025.

Pengisian Data Pengurus/Pihak Terkait

Ketika Anda melakukan pendaftaran, data Pengurus/Pihak Terkait akan tersedia sesuai dengan data yang diterima dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Jika ada ketidaksesuaian atau data belum lengkap, Anda bisa mengeditnya secara manual dan memastikan semua kolom yang bertanda bintang sudah terisi.

Dasar Hukum Tambahan

Untuk panduan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak, Anda dapat merujuk pada Pasal 14 hingga Pasal 18 PER-7/PJ/2025 serta ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PMK 81 Tahun 2024.