Kendala Retur Pajak Masukan: "Quantity Has Been Altered!"
Pertanyaan:
Saya mengalami kendala saat mengajukan retur pajak masukan. Saya sudah mencoba skema impor XML namun tetap tidak bisa. Bagaimana cara melakukan retur pembelian?
Jawaban:
Jika muncul notifikasi "Quantity has been altered! It does not match with the original invoice" saat Anda akan mengajukan retur pajak masukan, hal ini kemungkinan besar disebabkan oleh adanya Faktur Pajak Pengganti yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual.
Mohon konfirmasikan kepada PKP penjual apakah mereka telah menerbitkan Faktur Pajak Pengganti. Apabila memang ada Faktur Pajak Pengganti, silakan buat nota retur pajak masukan berdasarkan Faktur Pajak Pengganti tersebut.
💡
Apabila semua langkah di atas telah diikuti namun kendala masih berlanjut, Anda dapat mengajukan tiket layanan Meja Layanan TI (Melati) melalui beberapa saluran berikut:
- 🏬 Helpdesk KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdaftar.
- ☎️ Telepon Kring Pajak 1500200.
- 💬 Livechat di http://pajak.go.id.
- 📧 Email pengaduan@pajak.go.id.
- 🏬 Helpdesk KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdaftar.
- ☎️ Telepon Kring Pajak 1500200.
- 💬 Livechat di http://pajak.go.id.
- 📧 Email pengaduan@pajak.go.id.
Diskusi lebih lanjut? Masuk grup Telegram eksklusif.