Kendala Teknis Pembetulan SPT PPN
Pertanyaan:
Untuk pembetulan SPT PPN, apakah sekarang tidak bisa mengklik "Ganti SPT Sebelumnya"? Saya sudah mencoba berkali-kali namun tidak berhasil.
Jawaban:
Untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN, Anda perlu membuat konsep baru melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Konsep SPT > Buat Konsep SPT. Kemudian, pilih PPN > Lanjut > Pilih Masa Pajak > Lanjut > Pilih Jenis SPT "Pembetulan" > Buat Konsep SPT.