Kerugian Entitas Anak: Pengurang Laba Fiskal?
Tanya:
PT.A adalah parent company dari PT.B. Pada akhir tahun, PT.A mencatat kerugian entitas anak dalam Laporan Laba/Rugi (PT.A). Menurut aturan pajak, apakah kerugian dari entitas anak bisa mengurangi laba secara fiskal? Perusahaan induk memakai laporan konsolidasi. Jika ada laba, induk akan menerima bagian dari laba anak perusahaan tersebut. Jika ada kerugian, maka akan mencatat sebagai beban kerugian juga. Apakah atas beban kerugian tersebut bisa menjadi pengurang secara fiskal?
Jawab:
Kerugian entitas anak tidak dapat mengurangi laba secara fiskal bagi perusahaan induk.
Entitas Terpisah dalam Perpajakan
Dalam konteks perpajakan Indonesia, perusahaan induk dan anak perusahaan dianggap sebagai dua entitas hukum yang berbeda, masing-masing memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri. Konsekuensinya: