Kerugian karena penggelapan uang oleh sales

Kerugian karena penggelapan uang oleh sales
Photo by David Clode / Unsplash

❓ Pertanyaan

Kerugian karena penggelapan uang atas pelunasan piutang oleh sales, apakah bisa dibebankan sebagai biaya menurut pajak?


✅ Jawaban

Sesuai Pasal 6 UU PPh (UU No. 36 Tahun 2008 jo. UU No. 6 Tahun 2023), beban yang dapat dikurangkan secara fiskal adalah biaya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

Kerugian akibat penggelapan uang/piutang oleh sales tidak termasuk biaya yang memenuhi prinsip 3M tersebut, sehingga secara fiskal tidak dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto.

Perlakuannya hanya sebatas pencatatan akuntansi komersial sebagai kerugian luar biasa, namun secara fiskal tetap akan dikoreksi positif.