Kesalahan NPWP Pembeli di Faktur Pajak: Faktur Pengganti atau Baru?

Jika pelanggan Anda salah memberikan NPWP di Faktur Pajak Keluaran untuk Masa Pajak April 2025, Anda tidak bisa memperbaikinya menggunakan mekanisme Faktur Pajak Pengganti.

Faktur Pajak pengganti umumnya digunakan untuk membetulkan kesalahan selain identitas pembeli. Kesalahan pada NPWP pembeli dianggap sebagai kesalahan yang cukup fundamental.

Prosedur yang Benar: Batalkan dan Buat Faktur Baru

Langkah yang harus Anda lakukan adalah:

  1. Batalkan Faktur Pajak yang Salah: Faktur Pajak yang telah terbit dengan NPWP yang salah tersebut harus Anda batalkan.
  2. Buat Faktur Pajak Baru: Setelah pembatalan, buatlah Faktur Pajak baru dengan data lawan transaksi (termasuk NPWP) yang sudah benar dan sesuai.

Konsekuensi Tanggal dan Masa Pelaporan

Tanggal Faktur Pajak yang baru akan menjadi tanggal saat Faktur Pajak tersebut dibuat atau direkam di aplikasi e-Faktur. Anda kemudian dapat mengunggahnya ke sistem e-Faktur dalam jangka waktu yang diatur pada Pasal 44 PER-11/PJ/2025.

Sebagai contoh:

Jika Anda membuat Faktur Pajak baru pada hari ini (1 Juli 2025) dan menginput tanggal 30 Juni 2025, Faktur Pajak tersebut akan tertanggal 30 Juni 2025. Anda memiliki waktu hingga 20 Juli 2025 untuk mengunggahnya ke sistem e-Faktur. Faktur ini akan masuk ke SPT Masa PPN Masa Juni 2025.

Namun, ada konsekuensi yang perlu diperhatikan:

Jika Faktur Pajak tersebut seharusnya diterbitkan dan terutang PPN pada Masa Pajak sebelum Juni 2025 (misalnya, Masa April 2025), maka penerbitan Faktur Pajak baru di Masa Juni 2025 akan dianggap sebagai keterlambatan penerbitan Faktur Pajak. Keterlambatan ini bisa berujung pada sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan.

Penting untuk selalu memastikan data identitas lawan transaksi (termasuk NPWP) sudah benar sebelum menerbitkan Faktur Pajak untuk menghindari prosedur pembatalan dan potensi sanksi keterlambatan.