Ketentuan Penggunaan 'Ganti SPT Sebelumnya' SPT Pembetulan PPN

❓ Pertanyaan:

Bagaimana ketentuan penggunaan opsi "Ganti SPT Sebelumnya" pada Surat Pemberitahuan (SPT) Pembetulan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

✅ Jawaban:

Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor 11/PJ/2025, opsi pencentangan "Ganti SPT Sebelumnya" hanya akan tersedia pada Surat Pemberitahuan (SPT) Pembetulan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. SPT Normal atau SPT Pembetulan sebelumnya berstatus lebih bayar, dan
  2. kelebihan pembayaran pajak tersebut dimintakan melalui prosedur pemeriksaan.

Sebaliknya, opsi pencentangan tersebut tidak akan muncul apabila SPT Normal atau salah satu SPT Pembetulan sebelumnya pernah berstatus kurang bayar, atau apabila SPT berstatus lebih bayar namun kelebihan pembayarannya dikompensasikan atau dimintakan melalui proses pengembalian pendahuluan.