Ketidaksesuaian Penandatangan Faktur Pajak PKP Badan & Solusi
Dalam penerbitan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Badan, terdapat ketentuan yang mengatur mengenai otorisasi penandatanganan. Nama yang seharusnya muncul sebagai penanda tangan pada dokumen tersebut adalah nama pejabat atau pegawai yang secara resmi telah didaftarkan dan diakui kewenangannya sebagai penanda tangan Faktur Pajak oleh PKP badan.
Permasalahan dapat timbul ketika nama penanda tangan yang tercantum pada Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP Badan tidak sesuai atau bukan merupakan nama pejabat/pegawai yang telah didaftarkan secara sah. Situasi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian administratif yang perlu ditindaklanjuti.
Apabila ketidaksesuaian nama penanda tangan tersebut ditemukan dan masih menimbulkan kendala validitas yang serupa, PKP Badan diwajibkan untuk mengambil langkah korektif. Solusi yang harus dilakukan adalah dengan segera membuat dan menerbitkan Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak yang bermasalah tersebut, demi menjaga keabsahan dokumen perpajakan.