Kewajiban Bukti Potong 1721 A1 untuk Pegawai Tidak Tetap

❓ Pertanyaan:

Apakah penerbitan Bukti Pemotongan Pajak Formulir 1721 A1 (Bukti Potong A1) diwajibkan bagi pegawai tidak tetap?

✅ Jawaban:

Bukti Potong A1 tidak perlu dibuat untuk pegawai tidak tetap. Jika pegawai tidak tetap menerima penghasilan pada bulan Desember, silakan gunakan Bukti Potong formulir 1721-VI yang tersedia pada menu Bukti Pemotongan Selain Pegawai Tetap.