Kewajiban Bukti Potong 1721 A1 untuk Pegawai Tidak Tetap
❓ Pertanyaan:
Apakah penerbitan Bukti Pemotongan Pajak Formulir 1721 A1 (Bukti Potong A1) diwajibkan bagi pegawai tidak tetap?
✅ Jawaban:
Bukti Potong A1 tidak perlu dibuat untuk pegawai tidak tetap. Jika pegawai tidak tetap menerima penghasilan pada bulan Desember, silakan gunakan Bukti Potong formulir 1721-VI yang tersedia pada menu Bukti Pemotongan Selain Pegawai Tetap.