Kewajiban Pemotong PPh 21/26

Pemotong PPh 21/26, ini kewajiban utama Anda sesuai Pasal 4 PER-11/PJ/2025: ✅ Buat bukti potong. ✅ Serahkan ke penerima penghasilan. ✅ Laporkan di SPT Masa PPh 21/26. Anda juga bisa membetulkan/membatalkan bukti potong & SPT!

Kewajiban Pemotong PPh 21/26
Photo by Marten Bjork / Unsplash

Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 secara spesifik mengatur tentang kewajiban Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26. Pemotong pajak memiliki tanggung jawab yang jelas dalam proses pemotongan, penyerahan bukti, dan pelaporan PPh atas penghasilan orang pribadi.

Kewajiban Utama Pemotong Pajak

Pemotong Pajak PPh Pasal 21/26 yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 (terkait pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi) harus melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26: Ini adalah langkah pertama, di mana pemotong pajak harus membuat dokumen resmi yang menyatakan detail pemotongan pajak yang telah dilakukan.
  2. Menyerahkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26: Setelah bukti potong dibuat, dokumen tersebut wajib diserahkan kepada pihak yang dipotong pajaknya (penerima penghasilan). Ini penting bagi penerima penghasilan untuk pelaporan SPT Tahunan mereka.
  3. Melaporkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26: Pemotong pajak harus melaporkan seluruh bukti pemotongan yang telah dibuat kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporan ini dilakukan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26.

Hak dan Fleksibilitas Pemotong Pajak

Selain kewajiban utama, Pemotong Pajak PPh Pasal 21/26 juga memiliki beberapa fleksibilitas:

  • Pembetulan atau Pembatalan Bukti Pemotongan: Jika terjadi kesalahan atau adanya pembatalan transaksi, Pemotong Pajak dapat melakukan pembetulan atau pembatalan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 yang sudah dibuat.
  • Pembuatan Bukti Pemotongan Tambahan: Pemotong pajak juga dapat membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 tambahan jika diperlukan (misalnya, ada penghasilan susulan yang belum dipotong).
  • Pembetulan SPT Masa: Pemotong Pajak PPh Pasal 21/26 dapat dengan kemauan sendiri melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 yang telah disampaikan ke DJP, apabila ditemukan adanya kesalahan atau kekeliruan.