Kewajiban Pemotong PPh 21/26
Pemotong PPh 21/26, ini kewajiban utama Anda sesuai Pasal 4 PER-11/PJ/2025: ✅ Buat bukti potong. ✅ Serahkan ke penerima penghasilan. ✅ Laporkan di SPT Masa PPh 21/26. Anda juga bisa membetulkan/membatalkan bukti potong & SPT!
Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 secara spesifik mengatur tentang kewajiban Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26. Pemotong pajak memiliki tanggung jawab yang jelas dalam proses pemotongan, penyerahan bukti, dan pelaporan PPh atas penghasilan orang pribadi.
Kewajiban Utama Pemotong Pajak
Pemotong Pajak PPh Pasal 21/26 yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 (terkait pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi) harus melakukan langkah-langkah berikut:
- Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26: Ini adalah langkah pertama, di mana pemotong pajak harus membuat dokumen resmi yang menyatakan detail pemotongan pajak yang telah dilakukan.
- Menyerahkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26: Setelah bukti potong dibuat, dokumen tersebut wajib diserahkan kepada pihak yang dipotong pajaknya (penerima penghasilan). Ini penting bagi penerima penghasilan untuk pelaporan SPT Tahunan mereka.
- Melaporkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26: Pemotong pajak harus melaporkan seluruh bukti pemotongan yang telah dibuat kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporan ini dilakukan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26.
Hak dan Fleksibilitas Pemotong Pajak
Selain kewajiban utama, Pemotong Pajak PPh Pasal 21/26 juga memiliki beberapa fleksibilitas:
- Pembetulan atau Pembatalan Bukti Pemotongan: Jika terjadi kesalahan atau adanya pembatalan transaksi, Pemotong Pajak dapat melakukan pembetulan atau pembatalan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 yang sudah dibuat.
- Pembuatan Bukti Pemotongan Tambahan: Pemotong pajak juga dapat membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 tambahan jika diperlukan (misalnya, ada penghasilan susulan yang belum dipotong).
- Pembetulan SPT Masa: Pemotong Pajak PPh Pasal 21/26 dapat dengan kemauan sendiri melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 yang telah disampaikan ke DJP, apabila ditemukan adanya kesalahan atau kekeliruan.