Kewajiban PKP dan PPN Rumah Subsidi
Developer rumah subsidi omzet > Rp4,8 M wajib PKP! 🏡 Tapi tenang, PPN rumah subsidinya dibebaskan kok sesuai PMK 60/2023 & PP 49/2022. Gak jadi PKP? Bisa dikukuhkan jabatan & rugi kredit PM! Jadi PKP untungnya bisa kredit PM & lebih kredibel
Tanya:
mau tanya untuk developer perumahan subsidi apakah diwajibkan mengajukan PKP jika omzet melebihi Rp4,8 M? Jika iya, apakah juga harus dikenakan PPN untuk rumah subsidi tersebut?
Jawab:
Ya, jika omzet developer perumahan subsidi sudah melebihi Rp4,8 miliar, mereka wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, meskipun sudah menjadi PKP, penyerahan rumah subsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023, Pajak Pertambahan Nilainya (PPN) dibebaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
Konsekuensi Tidak PKP dan Manfaat Menjadi PKP
Tanya: Jika tidak dikukuhkan sebagai PKP apakah ada konsekuensinya? Dan jika mengukuhkan menjadi PKP, manfaat bagi perusahaan seperti apa?
Jawab:
Konsekuensi Tidak Dikukuhkan sebagai PKP
Ada konsekuensi jika developer yang omzetnya sudah di atas Rp4,8 miliar tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP:
- Pengukuhan PKP Secara Jabatan: Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dapat mengukuhkan developer tersebut sebagai PKP secara jabatan. Artinya, DJP bisa menetapkan status PKP tanpa permohonan dari developer. Hal ini diatur dalam Pasal 17 ayat (7) PMK Nomor 164 Tahun 2023.
- Sanksi Administratif: Selain pengukuhan secara jabatan, terdapat potensi sanksi administratif berupa denda atau kenaikan pajak karena tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
- Kerugian Kredit Pajak Masukan: Anda tidak bisa mengkreditkan Pajak Masukan (PM) dari setiap pembelian atau perolehan yang terkait dengan kegiatan usaha Anda.
Manfaat Menjadi PKP
Meskipun PPN atas penyerahan rumah subsidi dibebaskan, ada beberapa manfaat bagi perusahaan jika dikukuhkan menjadi PKP:
- Pengkreditan Pajak Masukan: Saat Anda sudah berstatus PKP, Faktur Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan usaha Anda (misalnya, pembelian bahan bangunan, jasa konstruksi, atau mesin) dapat dikreditkan pada SPT Masa PPN. Meskipun PPN keluaran rumah subsidi dibebaskan, PPN Masukan atas perolehan yang berkaitan dengan kegiatan usaha dapat dikreditkan, yang pada akhirnya dapat mengurangi beban pajak atau bahkan menghasilkan restitusi jika PM lebih besar dari PK.
- Legalitas dan Kredibilitas: Status PKP menunjukkan bahwa perusahaan Anda adalah entitas yang patuh pajak dan memiliki legalitas yang lebih kuat dalam melakukan transaksi bisnis. Ini dapat meningkatkan kredibilitas di mata supplier, bank, atau mitra bisnis lainnya.
- Akses ke Pasar Lebih Luas: Beberapa perusahaan atau proyek besar mungkin hanya mau bekerja sama dengan PKP karena alasan kepatuhan pajak.
- Kemudahan Pengawasan Pajak: Dengan menjadi PKP dan melaporkan transaksi sesuai ketentuan, perusahaan akan lebih mudah dalam pengawasan dan audit oleh DJP di kemudian hari.
Jadi, meskipun ada keunikan pada PPN rumah subsidi yang dibebaskan, menjadi PKP tetap merupakan kewajiban hukum jika omzet sudah memenuhi batasan, dan juga membawa manfaat dalam pengelolaan pajak serta operasional perusahaan.